Beranda Kutai Timur Agar Miliki Legalitas Membina Pramuka – Puluhan Pembina Kaubun Ikuti KMD

Agar Miliki Legalitas Membina Pramuka – Puluhan Pembina Kaubun Ikuti KMD

665 views
0

Foto bersama Kwarcab Pramuka Kutim usai melakukan pembinaan pada jajaran kepembinaan hingga kecamatan.(Foto: Wardi Humas)

SANGATTA- Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tak berhenti melaksanakan sistem pembinaan bidang kepramukaan di daerah. Selain anggota pramuka tingkat bawah, Kwarcab Pramuka Kutim juga melakukan pembinaan pada jajaran kepembinaan hingga kecamatan. Paling baru, puluhan kakak calon Pembina, khususnya yang bersertifikasi di Kecamatan Kaubun diberi Kursus Mahir Dasar (KMD). Agar memiliki legalitas saat menjadi Pembina.

“KMD diselenggarakan sejak 25 sampai 31 Juli 2019,” jelas Camat Kaubun M Amin yang juga aktif sebagai salah seorang Pembina pramuka tingkat kecamatan.

Pelaksanaan KMD dipusatkan di Desa Bumi Etam, Kaubun. Seluruh peserta mendapat bimbingan dari Pusdiklatcab (pusat pendidikan dan pelatihan cabang) Pramuka Kabupaten Kutim. KMD ini sangat penting bagi calon pembina yang akan terjun langsung di Gugus Depan (Gudep). Selain calon pembina diberi materi-materi yang begitu banyak dan saling berhubungan, kegiatan ini juga menunjukkan pemahaman tentang Pramuka.

“Tujuannya antara lain meningkatkan kualitas kepramukaan di wilayah Kwartir Cabang Kota Tangerang dan sekitarnya. Khususnya wilayah Kwartir Ranting Kaubun. Mencetak pembina mahir yang bermutu, menciptakan generasi muda yang terampil, kreatif dan bermental tinggi berguna bagi Bangsa, Agama dan Negara,” kata Amin lagi.

KMD ini wajib bagi pembina, sebab dengan keikutsertaan di KMD akan menambah bekal pembina untuk membina di Gudep. Pembina memiliki legalitas yang resmi sebagai seorang pembina dan pembina bisa melanjutkan tahap ke jenjang pelatih atau Kursus Mahir Lanjut (KML) yang bertujuan mencetak pelatih-pelatih yang berkualitas.

Adapun materi yang diberikan meliputi Silabus, Sistem Penilaian, Program Latihan, UU Gerakan Pramuka, Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, AD dan ART Gerakan Pramuka, Peraturan Menteri (PERMEN) 63, Keputusan Presiden (KEPRES) 238/1961. Kiasan dasar, cara membina menurut sifat dan kejiwaan peserta didik, seragam pramuka dan tanda pengenal, memahami peserta didik, sistem among, peran tugas dan tanggung jawab Pembina, cara menguji syarat kecakapan umum (SKU), syarat kecakapan khusus (SKK), syarat pramuka garuda, upacara buka tutup, tata cara pelantikan. Dewan satuan, administrasi gugus depan, struktur organisasi, Tanda Ikut Serta Kegiatan (TISKA), Tanda Penghargaan Orang Dewasa (TPOD), Majlis Pembimbing Gugus Depan.

Selain itu masih ada materi Penyusunan Program Berkemah, kegiatan bagi peserta didik, cara mendirikan tenda, kehidupan perkemahan, mengelola satuan pramuka siaga, penggalang, penegak dan pandega, kegiatan menarik, permainan sebagai alat pendidikan. Metode Kepramukaan, program peserta didik, rencana latihan, Project Works, sejarah pramuka, World Organization of Scout Movement (WOSM), lambang gerakan pramuka, api unggun sebagai alat pendidikan, penjelajahan, Wide Games. (hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini