Beranda Kutai Timur Bapenda Fasilitasi KPP Pratama Bontang – Minta Karyawan Perusahaan Ber-NPWP Kutim

Bapenda Fasilitasi KPP Pratama Bontang – Minta Karyawan Perusahaan Ber-NPWP Kutim

481 views
0

Suasana pertemuan di Ruang Kerja Kepala Bapenda Musyaffa. (Foto: Fuji Humas)

SANGATTA- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim Musyaffa mengatakan saat ini pihaknya terus menerus melakukan upaya-upaya peningkatan penerimaan pajak daerah melalui strategi yang konkret. Satu potensi penerimaan pajak yang belum tergarap maksimal adalah pajak penghasilan karyawan perusahaan. Karena saat ini masih banyak disetorkan ke daerah lain, tempat penerbitan awal nomor pokok wajib pajak (NPWP) karyawan dimaksud.

Potensi inilah yang kedepan diupayakan menjadi penerimaan daerah. Pajak penghasilan sedianya dikelola oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang, namun pada akhirnya melalui dana bagi hasil, Kutim akan menerima dampak positifnya. Sehubungan hal tersebut, Bapenda memfasilitasi KPP Pratama Bontang mengundang manajemen perusahaan pertambangan guna membahas pengalihan penyetoran pajak penghasilan karyawan ini. Pertemuan yang dilakukan di Ruang Kerja Kepala Bapenda ini dihadiri Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta Hadiyanto, perwakilan perusahaan pertambangan serta Kepala Bapenda Kutim sendiri.

“Karena (pengelolaan pajak penghasilan) ini menjadi domain (kewenangan) nya KPP Pratama Bontang, Bapenda dalam hal ini hanya memfasilitasi saja. Mengapa saat ini perusahaan tambang saja yang diundang? Karena perusahaan tambang terbesar didunia ada di Kutim. Kedepan juga akan ke perusahan perkebunan,” sebut Musyaffa, Senin (5/8/2019).

Selanjutnya dari pertemuan ini pihak perusahaan sepakat menyetorkan pajak penghasilan karyawannya yang memenuhi syarat ke kantor pajak di daerah penghasil. Kondisi saat ini khusus PT KPC sendiri karyawannya sudah ber-NPWP Kutim, kontraktor dan sub kontraktornya ada sebagian yang belum.

Dengan ber-NPWP Kutim, diharapkan karyawan melalui perusahaan bisa melaporkan pajaknya secara benar dan jujur serta transparan. Misalnya total pajak penghasilan yang harus disetorkan 1 melalui perusahaan adalah Rp 100, maka yang harus dilaporkan juga Rp 100.

Melalui kesepakatan dan semangat ingin bersama-sama membangun Kabupaten Kutim, Musyaffa yakin pihak perusahaan akan segera menindak lanjuti hasil dari pertemuan dimaksud. Pada akhirnya pajak penghasilan karyawan perusahaan yang disetorkan berdasarkan NPWP Kutim, akan menguntungkan daerah penghasil. Jumlah dana bagi hasil dari pajak akan bertambah untuk membiayai pembangunan di Kutim. Pertemuan yang dilakukan kali ini juga menjadi wujud tindak lanjut “Tax Gathering” untuk optimaslisasi objek pajak yang digelar di Jakarta, Maret 2019 lalu. (hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini