Plt Kasatpol PP Kutim Didi Herdiansyah.(Foto: Dok Humas)
SANGATTA – Kutai Timur (Kutim) saat ini mengalami kondisi kekurangan tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hasilnya, Kutim hanya mengandalkan PPNS dari Pemprov Kaltim jika ditemukan tindak pidana ringan (tipiring). Hal ini ditegaskan langsung oleh Plt Kasatpol Kutim Didi Herdiansyah yang mengatakan Kutim perlu tambahan tenaga PPNS karena jika ada kasus tipiring, dirinya cukup kewalahan.
“Kami sulit menindak atau menjatuhkan sanksi jika ada kasus tipiring. Nah, padahal tipiring merupakan perkara yang ancaman pidana penjara kurungan dari tiga bulan atau ancaman denda Rp 5 Juta,” tandas Didi.
Didi menambahkan Kutim pernah memiliki beberapa orang PPNS salah satunya Imam Sujono Lutfi yang kini menjabat sebagai Kabag Humas dan Protokol Setkab Kutim serta beberapa orang lainnya. Namun tidak lagi di Satpol PP.
Selama menjabat tiga bulan menjadi Plt Kasatpol PP Kutim, dirinya sudah menangani 9 kasus tipiring. Kasus ini pun akan segera bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kutim.
“Sejak Kutim berdiri sebagai kabupaten, hanya ada 1 kasus tipiring yang kemudian dipidanakan,” katanya.
Menanggapi kekurangan PPNS, Seskab Irawansyah tengah mengupayakan seorang PNS untuk mengikuti pendidikan PPNS.
“Sebelumnya sudah ada 2 orang PPNS yang dimiliki Kutim yakni Ayub dan Imam. Sekarang saya meminta Satpol PP mengirim lagi PNS untuk pendidikan khusus terkait penambahan tenaga PPNS,” jelasnya.
Irawansyah menambahkan PPNS ini, selain dapat ditempatkan di Satpol PP juga bisa ditugasi di Disperindag maupun instansi terkait yang memiliki hubungan dengan penindakan pidana ringan. (hms13)