Beranda Humas Kutim Humas dan Strategi Komunikasi Melawan Korupsi

Humas dan Strategi Komunikasi Melawan Korupsi

618 views
0

Ratusan peserta hadiri  Rakorwasdalnas dan Evaluasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Foto: Vian Humas)

SURAKARTA – Kehumasan punya peran yang sangat strategis bagi penyampaian informasi dan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam komitmen pemberantasan korupsi. Humas dituntut lebih luwes, kreatif  dan sederhana dalam mengelola konten-konten atau informasi pemberantasan korupsi di daerah. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Humas dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yayuk Andriani saat menyampaikan paparannya pada Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah dan Nasional (Rakorwasdalnas) dan Evaluasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di Surakarta, Kamis(26/9/2019), dihadiri utusan dari 34 provinsi dan 548 kabupaten kota seluruh Indonesia.

“Humas memiliki potensi yang sangat besar dari sisi pemberitaan atau publikasi, karena persoalan didaerah lebih besar dan kompleks. Pemda dalam menangkap pesan-pesan anti korupsi yang akan disampaikan ke masyarakat harus lebih menarik, sederhana dan ringan dengan menggunakan berbagai saluran informasi yang ada, baik media cetak, radio, ataupun aplikasi media sosial lainnya. Tujuannya agar masyarakat bisa mendapat informasi lebh mudah dan menarik,” jelas Yayuk.

Kehumasan juga dituntut lebih proaktif dan luwes menyampaikan pencegahan tindak korupsi ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Informasi yang disampaikan harus terukur dan berdampak ke masyarakat.

“Butuh komitmen yang kuat dari seluruh pihak, terutama pimpinan daerah serta OPD lainnya, tidak semuanya menjadi tanggung jawab Humas saja dalam menyampaikan informasi anti korupsi, semua harus sinergi termasuk dengan pemerintah pusat. Penguatan kelembagaan juga menjadi bagian penting dari peningkatan kinerja kehumasan dalam kampanye anti korupsi,” kata Yayuk

“Penguatannya bisa berupa kebijakan regulasi, peningkatan SDM melalui uji kompetensi wartawan, dan juga dukungan anggaran. Jangan sampai ada regulasi yang bisa menghambat kinerja kehumasan dalam menyampaikan pesan-pesan anti korupsi,” tambah Yayuk. (hms4)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini