Bupati Kutim H Ismunandar. (Wak Hedir Pro Kutim)
SANGATTA – Selama masih mengemban amanah mempimpin Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Bupati H Ismunandar berkomitmen menyelesaikan persoalan hutang-hutang Pemkab Kutim. Penegasan tersebut disampaikan Ismu saat menanggapi laporan dan rekomendari Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2019, dalam Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kutim, Rabu (17/6/2020).
Ismunandar mengatakan kepemimpinan Bupati dan Wakil periode 2016–2021 akan berakhir. Untuk itu, atas nama Bupati dan Wakil Bupati, Ismu mengucapkan terima kasih atas sinergitas yang terjalin antar Pemkab Kutim dan DPRD Kutim selama ini.
“Kerjasama yang baik ini, mudah-mudahan dapat terus ditingkatkan. Tadi banyak arahan-arahan ataupun perbaikan yang disampaikan Pansus LKPJ. Ini tentunya akan menjadi catatan bagi seluruh jajaran Pamkab Kutim agar lebih baik kedepannya. Terutama pesan pansus tadi, jangan sampai lagi nanti 2021 masih bayar hutang,” kata Ismu.
Rekomendasi ini, sambung Ismu, akan diperhatikan jajaran Pemkab Kutim. Sebab DPRD Kutim bagaimanapun adalah wakil masyarakat. Tentunya saran dan masukan akan menjadi bahan perbaikan bagi Pemkab Kutim.
“(Pembayaran) Hutang 2019, InsyaAllah kita siapkan. Kita sudah komitmen untuk selesaikan semua hutang-hutang ini. Saya tidak mau seperti dulu, masih ada hutang yang ditinggalkan, untuk Bupati berikutnya,” jelas Ismu kembali menegaskan saat ditemui awak media usai Rapat Paripurna tersebut.
Kemudian Ismu menambahkan bahwa pembangunan tentu memiliki prioritas. Termasuk hutang 2018, 2019 dan harus diselesaikan 2020 ini.
Sebelumnya, Ketua Pansus LKPJ Bupati tahun 2019 Piter Palinggi menyampaikan, bahwa untuk menghindari adanya tanggungan hutang Pamkab Kutim, dia meminta anggaran berikutnya hendaknya sesuai dengan ketentuan penyelenggaran urusan desentralisasi yang memuat penyelenggaraan urusan wajib dan urusan pilihan. Hendaknya pembayaran hutang-hutang Pemkab Kutim termasuk proyek dengan kontrak tahun jamak atau multiyear pada tahun-tahun sebelumnya menjadi urusan wajib. Agar dapat diselesaikan pada tahun 2020 dan tidak menjadi tanggungan beban APBD pada tahun berikutnya. (hms15/hms3)