Kegiatan pembagian masker dan sosialisasi Perbup nomor 32 kepada warga Kongbeng (IST)
KONGBENG – Gerakan Kutim Bermasker sebagai upaya pencegahan COVID-19, tak hanya digelar di Ibukota Sangatta saja. Namun juga berlangsung di 18 Kecamatan di wilayah Kutai Timur (Kutim). Satu kecamatan yang ikut semangat menyukseskan kegiatan ini adalah Kecamatan Kongbeng. Untuk Pemerintah Kecamatan Kongbeng sendiri hingga hari ini sudah membagikan sebanyak 34.000 masker kepada warganya.
“Hari ini merupakan sosialisasi terakhir bagi warga yang melintasi wilayah Kecamatan Kongbeng. Mohon bila keluar rumah harap menggunakan masker. Bila tidak pakai masker akan diberi sanksi,” ungkap Sekretaris Camat Kongbeng Petrus Ivung tanpa memberi tahu sanksi pastinya.

Lebih lanjut Petrus menambahkan, kegiatan yang melibatkan Polsek Kongbeng, Koramil Muara Wahau dan Manajemen PT Sinar Mas itu dipusatkan di simpang 4 Desa Marga Mulia, Kecamatan Kongbeng. Pembagian masker disertai sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2020 terkait Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Jumlah masker yang dibagi selama dua kali sosialisasi sebanyak 1.200. Terdiri dari Kantor Camat sebanyak 250, Polsek Kongbeng sebanyak 750 dan PT Sinar Mas sebanyak 200. Dibagi di tiga titik, yakni bundaran Marga Mulia, Terminal marga Mulia dan Pasar Marga Mulia.

Sebelumnya, sambung Petrus, ditiap Desa di Kecamatan Kongbeng juga telah dibagikan masker. Dengan rincian Desa Miau Baru 10.000, Makmur Jaya 5.000, Marga Mulia 7.800, Suka Maju 7.100, Sido Mulio 2.000, Sri Pantun 2.000 dan Kombeng Indah 3.500.
“Dengan telah dilakukan sosialisasi dan pembagian masker ini, kita berharap kesadaran masyarakat semakin tinggi untuk melindungi diri agar tidak tertular virus Corona (COVID-19). Disamping itu juga harus menjaga jarak, rutin mencuci tangan dengan sabun serta mempraktikkan prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS),” harap mantan Sekcam Telen ini. (hms15/hms3)