Beranda Infrastruktur Kewenangan Pelabuhan Sangatta Akhirnya Dikelola Pemkab Kutim

Kewenangan Pelabuhan Sangatta Akhirnya Dikelola Pemkab Kutim

1,965 views
0

Plt Bupati Kasmidi Bulang menerima surat hibat pengelolaan aset penuh Pelabuhan Laut di Kenyamukan dari Dirjen Perhubungan ke Pemkab Kutim. Foto: Irfan Pro Kutim

SANGATTA – Sejak 2016, progres pembangunan Pelabuhan Laut Sangatta di Kenyamukan, Sangatta Utara sempat mengalami kendala karena adanya tumpang tindih pengelolaan aset pusat. Seharusnya jika daerah diberikan hak penuh tidak akan mandek. Kini semuanya sudah ada titik terang di penghujung 2020. Kewenangan penuh pengelolaan Pelabuhan Laut Sangatta di Kenyamukan dimiliki Pemkab Kutim. Hal itu terjadi setelah surat hibah dari Pemerintah Pusat melalui Dirjen Perhubungan ditandatangani Presiden RI Joko Widodo. 

Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang didampingi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim Rizali Hadi secara resmi menerima surat hibah dari Dirjen Perhubungan yang diserahkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Sangatta Rian Riko di Ruang Tempudau Kantor Bupati Kutim, Senin (7/12/2020). 

Dalam kesempatan itu, Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengatakan ada dua pekerjaan besar yang harus dikerjakan secara bersamaan. Pertama, penyelesaian causeway atau jalan penghubung pelabuhan dengan sisi darat. Selain itu, ada sisi darat terutama fasilitas ruang tunggu dan berbagai fasilitasnya. Karena itu, tentu akan memakan biaya yang cukup besar. 

“Alhamdulillah dari momen seremonial penyerahan aset dari pusat ke daerah tentunya menjadi angin segar dalam pengembangan Pelabuhan Sangatta di Kenyamukan ke depan. Tentunya causeway sudah jadi milik Pemerintah Daerah. Tidak ada lagi klaim dari berbagai pihak. Sehingga, Pemkab bisa untuk melanjutkan pekerjaan pembangunan causeway yang memang belum rampung dikerjakan Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Hal ini tentunya membuat Pemkab Kutim akan serius mengawal Pelabuhan Sangatta di Kenyamukan agar bisa selesai di 2021. Fokus agar mempunyai armada perairan, sehingga Kutim tidak kalah dengan daerah lain. Karena letak strategis perairan Kutim dinilai lebih unggul. Mempunyai tingkat kedalaman air cukup untuk disinggahi kapal-kapal besar. Selanjutnya dengan diberikannya kewenangan penuh oleh Pusat, Pemkab Kutim berencana akan melakukan penganggaran pembangunan di 2021.

“Kita lihat nanti anggarannya di 2021, jika kita kesulitan Pemkab akan bersinergi dengan bantuan dana CSR perusahaan. Kita akan genjot dan tuntaskan penyelesaian causeway. Pelabuhan ini sangat dibutuhkan karena aksesnya cepat ke tempat lain. Selain itu jika ada pelabuhan tentunya pengiriman barang-barang dari luar yang masuk ke Kutim harganya lebih hemat dan murah. Disisi lain juga meningkatkan PAD,” urainya.

Senada, Kepala Kantor UPP Kelas II Sangatta Rian Riko mengungkapkan jika hasil ini merupakan perhatian Pusat ke daerah, khususnya Kutim. Sekarang sudah jelas peruntukan dan pengelolaan hibah Pelabuhan Sangatta di Kenyamukan.

“Pelabuhan merupakan pintu gebang  membuka perekonomian dan lapangan kerja. Kami harap Pemkab Kutim dapat melakukan pengembangan lanjutan Pelabuhan Sangatta di Kenyamukan. Tentunya terus dapat bersinergi dan berkoordinasi dengan Dirjen Kepelabuhan dan UPP mendukung percepatan penyelesaian pelabuhan, guna mendukung keselamatan pelayaran,” urainya.

Sebelumnya Kepala Dishub Kutim Rizali Hadi melaporkan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Sangatta telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor KM 80 pada 9 April 2019 dengan 4 fasilitas di antaranya dermaga (140 x 12) M2, Trestle (810 x 8) M2, Causeway (500 x 6) M2, dan Reklamasi (50 x 50) M2.

Histori pelaksanaan pembangunan fasilitas Pelabuhan Sangatta di Kenyamukan melalui dua sumber dana. Yaitu APBD Kutim dan APBN. Untuk APBD Kutim Tahun Anggaran (TA) 2011 telah melakukan Survey Investigation Design (SID) dan dalam melaksanakan pembangunan fisik mengalokasikan anggaran TA 2011 – 2013 sebesar Rp 261.497.821.000 untuk sisi laut (dermaga dan trestle) dengan MYC-I dan TA 2013 – 2016 sebesar 47.862.217.000 (reklamasi sisi darat 2,4 hektar) juga dengan MYC-II. Kemudian, untuk APBN dari Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut telah mengalokasikan anggaran TA 2011 – 2012 sebesar Rp 64.416.033.500 dan untuk pembangunan causeway (500 x 6) M2 dan reklamasi  (50 x 50) M2. (hms13/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini