Beranda Keagamaan Kemenag Kutim Minta Warga Optimalkan Peribadatan di Rumah

Kemenag Kutim Minta Warga Optimalkan Peribadatan di Rumah

395 views
0

Surat edaran Kemenag Kutim.(Ist)

SANGATTA – Kementerian Agama Kutai Timur (Kemenag Kutim) mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai tindak lanjut SE Menag RI nomor 20 tahun 2021. Tentang penerapan Protkes 5 M dan PPKM level 3 dan 4 COVID-19. Dalam SE Kemenag Kutim terdapat 3 poin mengatur pelaksanaan Protkes 5 M dan pembatasan peribadatan/keagamaan ditempat ibadah.

Pertama, SE tersebut dikeluarkan bertujuan untuk panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan peribadatan. Ditempat-tempat ibadah yakni di masjid, gereja, pura, virah dan kelenteng dan tempat lainnya difungsikan untuk tempat ibadah.

Selanjutnya karena Kutim termasuk dalam kategori PPKM level 4. Maka diimbau tempat ibadah yang ada di Kutim tidak mengadakan kegiatan peribadatan secara berjamaah. Dalam kurun waktu selama penerapan PPKM.

“Optimalkan peribadatan dirumah masing-masing,” kata kepala Kemenag Kutim Nasrun dalam SE tersebut.

Terakhir, tempat ibadah di Kutim yang jelas berada di zona merah dan oren tidak boleh juga mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan harian maupun mingguan secara berjamaah atau kolektif. Selama masa PPKM dan disaran untuk mengoptimalkan kegiatan itu dirumah. (hms7/hms3)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here