Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat melantik pengurus baru BPD Kadungan Jaya dan Pengadan Baru Kecamatan Kaubun. Foto: Irfan Pro Kutim

KAUBUN – Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman meminta pengurus Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Kadungan Jaya dan Pengadan Baru, Kecamatan Kaubun, langsung menjalankan tugas pokok dan fungsi. Mendukung program pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut disampaikan Ardiansyah usai melantik dan mengambil sumpah jabatan Anggota BPD Desa Kadungan Jaya dan Pengadan Baru periode 2022-2028 di Gedung BPU Desa Bumi Etam Kecamatan Kaubun, Selasa (11/1/2022).

“Semua di republik (Indonesia) ini taat dengan ikrar menduduki jabatan yang baru. Baik di instansi maupun di militer,” tegas Ardiansyah, disaksikan Wabup Kasmidi Bulang dan Kepala DPMD Kutim Yuriansyah.

Kembali ditegaskan Ardiansyah, pengurus BPD harus langsung bekerja sesuai dengan implementasi kehidupan bernegara bermasyarakat. Dipandu oleh kehidupan keagamaan sila pertama yakni Ketuhanan yang Maha Esa. Dia mengingatkan agar sumpah yang telah diucapkan jangan sampai dilanggar.

“Jangan sampai dilanggar sumpah karena bisa dituntut masyarakat. Pengurus BPD wajib menjalankan tupoksi sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan. Anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis,” urainya.

Selanjutnya, BPD harus kompak dan sinergi dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Sekaligus menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Demi menciptakan pemerintahan yang kuat, antara BPD dan Kepala Desa. Serta terwujudnya visi misi Pemkab Kutim “Menata Kutim Sejahtera Untuk Semua”. (hms13/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini