Bupati Ardiansyah Sulaiman setelah mengikuti kegiatan Nasional dari Ruang Rapat Virtual, Diskominfo Perstik Kutim. Foto: Ist
SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) H Ardiansyah Sulaiman mengatakan akan segera melakukan langkah strategis dalam upaya mempercepat implementasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai instruksi Pemerintah Pusat. Hal itu disampaikan orang nomor satu di Pemkab Kutim tersebut usai mengikuti video conference (Vidcon) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam kegiatan mendukung kemudahan percepatan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di daerah, Jumat (4/3/2022).
Setelah mengikuti kegiatan nasional dari Ruang Rapat Virtual, Diskominfo Perstik Kutim, Ardiansyah menyebut DPRD Kutim sebelumnya sudah melakukan pembahasan terkait pajak dan retribusi daerah. Namun, karena ada isu perubahan terkait Perda IMB, maka belum bisa berjalan.
“Dan hari ini tadi kita sudah mendengar penjelasannya. Alhamdulillah Ketua DPRD Kutim juga hadir, saya minta agar memberikan penjelasan kepada anggota DPRD lainnya,” kata Ardiansyah didampingi Ketua DPRD Kutim Joni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Teguh Budi Santoso dan jajarannya.
Berikutnya Dinas Pekerjaan Umum (PU) juga diminta agar setelah ini memberikan sosialisasi kepada masyarakat tanpa kecuali terkait PBG. Artianya semua warga yang hendak mendirikan bangunan harus mengikuti aturan itu.
“Jangankan PBB, banyak masyarakat yang belum memiliki IMB, fatalnya nanti akan berpengaruh terhadap nilai harga pada saat mau menjual dan lain, akan menajadi persoalan,” tegasnya.
Disamping itu, saat masyarakat akan mengajukan izin, harus disertai dengan perencanaan dokumen teknis. Harus ada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), bangunan gedung atau lainnya. Semua perangkat diminta bergerak. Dinaa PU sosialisasi ke masyarakat, PLTR segera menyelesaikan RDTR, kemudian DPRD Kutim segera merampungkan Perda.
“Jadi semua harus ada,” tandasnya.
Sebelumnya Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan bahwa berbagai terobosan pada sektor perizinan bangunan gedung telah diinisiasi melalui peraturan pemerintah ini. Sekaligus menyederhanakan dan menetapkan standarisasi perizinan bangunan gedung di seluruh wilayah Indonesia. PBG sebagai pengganti mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu bentuk pelayanan perizinan tertentu yang kewenangannya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Sebagaimana IMB yang menyediakan layanan perizinan dan melekat di dalamnya hak pemungutan retribusi, PBG juga memberikan kesempatan bagi Pemda kab/kota untuk meningkatkan penyediaan layanan perizinan bangunan gedung. Serta membuka potensi pendapatan daerah yang melekat pada kewenangan pemungutan retribusi PBG,” ujar Suharjo.
Oleh sebab itu, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) mengenai PBG, sebagai perubahan ataupun pengganti Perda mengenai IMB menjadi suatu keharusan. Agar terdapat payung hukum pelaksanaan PBG dan menghindari hilangnya potensi pendapatan daerah dari retribusi PBG. Hal tersebut tidak menghilangkan kewenangan Pemerintah Daerah. Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dapat melakukan tugasnya, dapat memberikan izin, melakukan inspeksi, hingga membongkar bangunan gedung yang tak sesuai.
“Bagi pemerintah kabupaten/kota, penyusunan Raperda Retribusi PBG, diharapkan dapat dituntaskan secara efisien dan sejalan dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkas Suhajar Diantoro. (*/kopi7/kopi3)