Sosialisasi Implementasi Perundang-Undangan tentang Pajak Daerah dan Teknis Pelaksanaan Online (Daring) Pajak Daerah di Kecamatan Teluk Pandan. Kamis (2/6/2022). Foto: ist
TELUK PANDAN – Jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara bergantian terus melaksanakan Sosialisasi Implementasi Perundang-Undangan tentang Pajak Daerah dan Teknis Pelaksanaan Online (Daring) Pajak Daerah di kecamatan. Kamis (2/6/2022) ini, giliran Teluk Pandan menjadi kecamatan yang menjadi target sosialisasi.
Kepala Bapenda Kutim Syahfur dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kabid Pendataan Supianti menyampaikan, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menggali potensi pajak dan retribusi yang ada di daerah masing-masing. Sejalan dengan hal tersebut, sesuai instruksi Bupati Kutim, melalui Kepala Bapenda mengajak kepada semua pihak terkait untuk terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saat ini pajak dan retribusi daerah sangat berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, apabila aparatur pemerintah dan masyarakat dapat meningkatkan kesadarannya dalam membayar pajak,” sebut Syafur.
Peningkatan pendapatan tersebut harus selalu diiringi dengan pemberian data objek dan subjek pajak yang riil sesuai dengan keadaan sebenarnya. Disamping itu, Pemkab Kutim mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah dapat memenuhi kewajiban pajaknya pada 2021. Kepada Aparat ditingkat desa atau kelurahan, kecamatan dan kabupaten yang telah bahu membahu, sehingga seluruh target yang telah ditetapkan pada 2021 dapat tercapai.
“Target pendapatan asli Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022 yaitu Rp 203.963.234.505 atau naik sebesar 29 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 158.318.484.750,” kata Syafur lagi.
Pihaknya mempunyai keyakinan yang besar bahwa PAD masih dapat meningkat jauh lebih besar ditahun-tahun mendatang. Apabila semua pihak berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya peningkatan yang nyata. Selanjutnya melalui pelaksanaan sosialisasi ini Bupati melalui Bapenda meminta kepada Camat dan Kepala Desa atau Lurah untuk memberikan pengertian kepada masyarakat tentang arti penting pajak daerah bagi pembangunan. Koordinator Juru Pungut ditingkat Kecamatan dan Desa atau Kelurahan serta petugas penagih diminta agar lebih pro aktif dalam imbauan pembayaran pajak. Tagihan tahun berjalan maupun tunggakan. Sehingga dapat dilunasi sebelum masa jatuh tempo. Camat dan Kepala Desa atau Lurah juga minta untuk menginventarisasi semua permasalahan pajak. Termasuk data wajib PBB dan BPHTB potensial dan melaporkannya ke Bapenda Kutim.
“Kepada Wajib Pajak (WP) diharapkan berkontribusi lebih aktif terhadap pembayaran pajak. Dengan kemudahan pembayaran melalui system online (system daring). Diharapkan penerimaan pajak lebih transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Syahfur berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini aparat pemerintahan di kecamatan, Juru Pungut dan WP dapat secara langsung belajar tata cara secara teknis pelaksanaan pendaftaran serta pembayaran secara daring. Untuk kemudian dapat menularkan kepada ASN Kecamatan, Juru Pungut dan WP yang belum bisa hadir.
Saat pembukaan sosialisasi, Kasi PMD Kecamatan Teluk Pandan Restika I Sarwono mewakili atasannya menyambut baik kegiatan dimaksud. Dia pun mengapresiasi kegiatan tersebut dan mengharapkan semua WP semakin sadar pajak. Dapat menginput nominal pajak sesuai dengan keadaan riil.
“Sehingga pajak yangg di bayarkan bisa optimal,” sebut
Selanjutnya dengan adanya pelaporan dan pembayaran secara daring diharapkan WP dapat membayar pajak tepat waktu. Tak hanya itu, Restika juga berharap ke depan ada instrumen yang dapat merekam data transaksi objek atau subjek pajak. Sehingga di masa datang nominal pajak yang di input oleh WP saat pembayaran pajak sesuai dengan yang ada di lapangan.
“Dengan kata lain tidak dapat dimanipulasi, karena sudah terakam dan tersimpan di database,” sambungnya.
Seperti sebelumnya, para juru pungut kecamatan, juru pungut desa, Kepala Desa, Kepala UPTD Pendidikan dan UPTD Kesehatan, serta petugas operator Kantor Desa yang menjadi peserta diberi penjelasan tentang pelaporan daring dengan aplikasi e-SPTPD yang disampaikan Kasubbid Pendataan dan Pendaftaran Rofikoh Istiharoh. Berikutnya paparan tentang layanan PBB dan BPHTB yang disampaikan Kasubbid Pengolahan Data dan Informasi PBB/BPHTB Bapenda Kutim Zony Ezra. Serta penjelasan tentang Pengembangan Potensi Pendapatan, dari Kasubbid Pengembangan Potensi Pendapatan Simon Floris Fernandes. Selain itu dalam sosialisasi ini, Bapenda turut melibatkan Bankaltimtara Cabang Sangatta untuk menyosialisasikan Tata Cara Pembayanan Online Pajak dan Retribusi yang disampaikan oleh Siti dari Bankaltimtara. (kopi3)