Beranda Kutai Timur BKPP Kutim Tindaklanjuti SE MenPAN-RB Soal Pendataan Pegawai Non ASN

BKPP Kutim Tindaklanjuti SE MenPAN-RB Soal Pendataan Pegawai Non ASN

768 views
0

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kutai Timur (BKPP Kutim) Misliansyah. (Foto : Wahyu Yuli Pro Kutim)

SANGATTA- Pemerintah Pusat melalui  Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/15II/M.SM.01.00/2022 yang terbit tertanggal 22 Juli 2022 lalu. SE dimaksud ditandatangani oleh Mahfud MD selaku Plt MenteriPAN-RB. Berisi tentang Pendataan dan Penataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kutai Timur (BKPP Kutim) Misliansyah lantas mengeluarkan SE yang sudah disampaikan ke tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Kutik. Isinya adalah imbauan untuk segera melakukan pendataan pegawai non ASN.

“Surat edaran sudah kami buat yang ditandatangani pak Seskab (Sekretaris Kabupaten). Hari (Rabu, 3/8/2022) ini sudah kami distribusikan ke tiap OPD. Untuk pemetaan jumlah TK2D,” ujarnya kepada awak media. 

Setelah dilakukan pendataan, pihaknya akan segera melakukan penginputan melalui sistem yang sudah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selanjutnya BKPP Kutim juga akan bersurat dan berkoordinasi dengan BKN.

“Karena skemanya (pendataan sesuai kebutuhan KemenPAN RB) belum disampaikan ke daerah,” tambahnya. 

Untuk diketahui, terbitnya SE MenPAN-RB tertanggal 22 Juli 2022 tersebut dimaksudkan untuk mengingatkan kembali para pejabat pembina kepegawaian (PPK), bahwa sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018, setiap instansi pemerintah harus melakukan penataan pegawai non ASN di lingkungan instansi masing-masing. Hal itu diupayakan untuk mewujudkan kejelasan berupa status, karier, dan kesejahteraan para honorer yang bersangkutan. (kopi6/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini