Suasana jalannya rapat koordinasi rapat permasalahan pengamanan aset Puskesmas Sangatta Utara. Foto: Irfan/Pro Kutim
SANGATTA – Perseteruan aset Puskesmas Sangatta Utara di Jalan Cut Nyak Din Nomor 1, Desa Sangatta Utara, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Hingga pertengahan tahun ini, permasalahan tersebut belum menemukan titik terang. Masalah ini berakar dari sengketa lahan antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan ahli waris Hengky Abdullah, yang menyatakan sebagian lahan puskesmas tersebut adalah milik keluarganya dan hanya dipinjamkan secara tidak resmi kepada Pemkab Kutim.
Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, Pemkab Kutim menggelar rapat koordinasi di Ruang Ulin, Kantor Bupati Kutim pada Kamis (20/6/2024). Rapat ini dipimpin oleh Asisten Pemkesra Sekretariat Kabupaten (Seskab) Kutim, Poniso Suryo Renggono. Dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Camat Sangatta Utara Hasdiah, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kutim Muhammad Yusuf, Kepala UPT Puskesmas Sangatta Utara Nurjanah, perwakilan Satpol PP Kutim Landudi, serta perwakilan dari Polres Kutim dan ATR/BPN.

Dalam rapat tersebut, Poniso Suryo Renggono menekankan pentingnya pendekatan komprehensif dan persuasif untuk menyelesaikan permasalahan ini. Ia menginstruksikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim untuk segera melakukan langkah cepat dalam sertifikasi legal aset tersebut.
“Saya harap Ibu Camat Sangatta Utara turut mengawalnya bersama BPKAD Kutim. Kita harus segera bergerak untuk menghasilkan keputusan yang pasti. Nanti awal Juli (2024) semua syarat bisa diselesaikan,” tegas Poniso.
Langkah kedua yang disampaikan Poniso adalah pembentukan tim khusus oleh Satpol PP Kutim yang akan dibantu oleh personel dari Polres Kutim. Tim ini bertugas untuk mengawal keamanan dan penertiban aset setelah sertifikat lahan diterbitkan.
“Ini nantinya untuk mengawal dalam keamanan dan penertiban jika sudah ada sertifikat sebagai dasar kekuatan aset Pemkab Kutim. Setelah ini, kita adakan rapat lanjutan untuk menentukan langkah selanjutnya,” tambahnya.

Permasalahan ini bermula dari klaim Hengky Abdullah, ahli waris H Abdullah yang menyatakan bahwa lahan tersebut digunakan oleh Puskesmas Sangatta Utara hanya berdasarkan kesepakatan lisan dengan orang tuanya, tanpa dokumen resmi. Hengky meminta Pemkab Kutim untuk melakukan pembebasan lahan dengan pembayaran yang layak jika ingin tetap menggunakan lahan tersebut.
Keberlanjutan pelayanan kesehatan di Puskesmas Sangatta Utara menjadi prioritas Pemkab Kutim, mengingat pentingnya Puskesmas ini bagi masyarakat setempat. Penyelesaian sengketa ini diharapkan dapat segera tercapai untuk memastikan kelangsungan pelayanan kesehatan tanpa hambatan. Pemkab Kutim berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan sebaik mungkin, demi kepentingan masyarakat dan kelancaran pelayanan publik. Langkah-la7ngkah yang diambil dalam rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk permasalahan aset di wilayah tersebut. (kopi13/kopi3)