Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat membuka kegiatan Bimtek gelaran Bagian Hukum Setkab Kutim. Foto: Irfan/Fuji Pro Kutim
SAMARINDA – Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kutai Timur (Setkab Kutim) menggelar acara Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk memperkuat kapasitas perangkat desa dalam bidang Paralegal, Tata Kelola Pertanahan, dan Penyusunan Produk Hukum Desa yang Ideal untuk mendukung kelancaran pemerintahan desa. Acara ini berlangsung di Ballroom Hotel Aston & Convention Center lantai 17 dan dibuka secara resmi oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, pada Rabu (17/7/2024) pukul 20.00 WITA. Saat pembukaan, Bupati didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Setkab Kutim, Januar Bayu Irawan.
Dalam sambutannya, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menekankan pentingnya momen ini untuk memeriksa ulang peraturan desa. Seperti halnya retribusi desa yang harus dipatuhi, terutama dalam konteks hukum. Dia mencontohkan kasus di Kutim, seorang kepala desa yang melanggar aturan mengakibatkan dia harus berakhir di balik jeruji besi (penjara, red).



“Kita tidak ingin kejadian seperti ini terjadi lagi. Saya harap Bimtek ini diikuti dengan serius oleh para peserta, terutama dalam hal yang berhubungan dengan hukum,” tegasnya.
Ardiansyah juga meminta agar semua pemerintahan desa bisa menjadi desa presisi. Artinya desa tersebut mudah untuk dimonitor dari berbagai aspek. Termasuk geografis, aktivitas, luas wilayah, peluang ekonomi dan menjadi desa digital. Dalam konteks penyelesaian lahan antara kelompok tani dan perusahaan, konsep digital dapat mempermudah proses tersebut.
Selain itu, dia menjelaskan tentang konsep desa presisi yang dapat melihat data hingga ke tingkat per rumah dari warga desa, termasuk data penduduk dan pekerjaannya. Materi yang disampaikan dalam Bimtek ini hampir sama setiap tahun, namun berguna untuk penyegaran.



“Kita berharap para peserta dapat fokus pada materi yang diajarkan selama Bimtek berlangsung,” ujar Bupati Ardiansyah.
Lebih lanjut, dalam pengelolaan laporan terkait hukum, harus dilakukan dengan cermat dan aparatur desa harus memahami dengan baik kebijakan yang dikeluarkan serta kepastian hukum yang harus ditegakkan. Keberhasilan produk atau kebijakan desa tidak dapat dilakukan secara asal-asalan, melainkan memerlukan pemahaman yang mendalam.
Kepala Bagian Hukum Setkab Kutim Januar Bayu Irawan, menyampaikan bahwa isu-isu hukum di Kutim, seperti penyelesaian masalah di tingkat desa dan kabupaten serta teknik penyusunan peraturan desa yang benar sampai penyelesaian sengketa tanah, merupakan fokus dari Bagian Hukum. Selain itu, pendampingan hukum juga dilakukan untuk mendukung pembangunan sektor tambang dan ekonomi kerakyatan serta memperkuat SDM aparat desa di bidang hukum.

Acara Bimtek ini dihadiri oleh kepala desa dan perangkat desa dari 124 desa. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman terkait paralegal yang akan membantu warga desa dalam hal hukum, teknik penyusunan peraturan desa yang benar, dan penanganan sengketa tanah di desa. Narasumber yang kompeten di bidangnya dari Kementerian Hukum dan HAM, Kemendagri, dan BPN dihadirkan untuk memberikan materi selama dua hari ke depan. Semua kegiatan Bimtek ini didukung dengan dana dari anggaran Bagian Hukum Setkab Kutim dalam APBD 2024. Diharapkan bahwa acara ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan pemerintahan desa di Kutim.
Untuk diketahui, Dalam Permenkumham 3/2021, Paralegal didefinisikan sebagai setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan. (kopi13/kopi3)