Beranda Kutai Timur FGD RPPLH 2024-2054, Maksimalkan Arah Kebijakan Lingkungan Hidup Kutim

FGD RPPLH 2024-2054, Maksimalkan Arah Kebijakan Lingkungan Hidup Kutim

186 views
0

Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono saat membuka kegiatan FGD Tahap 2 RPPLH.Foto: Irfan/Pro Kutim

SANGATTTA – Pemkab Kutim melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam upaya menyusun masa depan lingkungan hidup yang berkelanjutan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Tahap II sebagai bagian dari penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Kutim Tahun 2024-2054. Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono di Pelangi Room Hotel Victoria, Kamis (25/7/2024).

Poniso Suryo Renggono dalam sambutannya menegaskan pentingnya RPPLH sebagai panduan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara berkelanjutan.

“Kita memiliki potensi sumber daya alam yang besar, namun harus diakui bahwa potensi ini juga membawa dampak negatif jika tidak dikelola dengan baik,” ujarnya.

Dengan dokumen RPPLH, diharapkan segala aspek pembangunan termasuk ekonomi, sosial, dan budaya dapat terintegrasi dengan baik untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Menurutnya, FGD Tahap II ini, beberapa isu lingkungan utama yang diidentifikasi pada FGD Tahap I kembali dibahas dan didalami. Berikut adalah beberapa isu pokok yang menjadi perhatian utama seperti pengelolaan sampah yang belum optimal masih menjadi tantangan besar. Pencemaran akibat limbah domestik dan industri memerlukan penanganan serius untuk menjaga kesehatan lingkungan dan masyarakat. Aktivitas pertambangan yang intensif mengakibatkan kerusakan lahan serta pencemaran air dan udara. Perlunya pengelolaan yang lebih baik menjadi sorotan utama agar dampak negatif dapat diminimalisir.

Selain itu, air bersih merupakan kebutuhan dasar yang harus dijaga kualitasnya. Pencemaran air permukaan akibat limbah domestik dan industri menjadi masalah serius yang membutuhkan perhatian khusus. Kemudian, aktivitas industri, transportasi, dan pembakaran hutan menyebabkan pencemaran udara. Udara bersih adalah hak setiap warga, sehingga pengendalian pencemaran udara harus menjadi prioritas.

“Tak kalah pentingnya adalah kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai tata kelola lingkungan hidup masih perlu ditingkatkan. Sosialisasi dan pendidikan yang memadai diperlukan untuk membangun kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga lingkungan,” bebernya.

Ia menambahkan, erosi, tanah longsor, dan kerusakan hutan menimbulkan ancaman serius terhadap keberlanjutan lingkungan. Potensi bencana alam akibat kerusakan lingkungan juga harus diantisipasi dengan baik.

“Kebakaran hutan yang sering terjadi, terutama pada musim kemarau, menyebabkan kerugian besar bagi lingkungan dan masyarakat. Pencegahan dan penanganan kebakaran hutan harus ditingkatkan,” tambahnya.

RPPLH Kutim disusun dengan visi untuk menjadikan Kutim sebagai pusat hilirisasi sumber daya alam yang maju, inklusif, dan berkelanjutan pada tahun 2045. Dokumen ini tidak hanya menjadi panduan bagi pemerintah daerah tetapi juga acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup.

“RPPLH diharapkan mampu menjadi landasan hukum dan teknis yang mengintegrasikan aspek lingkungan hidup ke dalam perencanaan pembangunan daerah. Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan dapat dilakukan tanpa mengurangi efektivitas pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Tata Lingkungan DLH Kutim Adrian Wahyudi menyatakan bahwa kolaborasi semua pihak sangat penting dalam menyusun dan mengimplementasikan RPPLH.

“Kita harus berkomitmen bersama dalam menjaga dan mengelola lingkungan hidup untuk kesejahteraan kita dan generasi mendatang,” katanya.

Menurutnya, FGD ini dihadiri oleh berbagai pihak termasuk pemerintah daerah, akademisi, perwakilan dari BUMD dan BUMN, serta LSM yang semuanya memiliki peran penting dalam mewujudkan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kutim.

“Kegiatan FGD Tahap II ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Kutim dalam menyusun RPPLH yang kuat dan berdaya guna. Dengan dokumen RPPLH yang akan segera disahkan, diharapkan Kutim mampu menghadapi tantangan lingkungan dengan lebih baik dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan untuk masa depan yang lebih cerah,” tandasnya.(kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini