Surat informasi pemberitahuan pencairan Saldo JHT TK2D. Foto: Istimewa
SANGATTA – BPJS Ketenagakerjaan mengumumkan bahwa Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang telah terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) kini dapat mencairkan saldo mereka. Pengumuman ini disampaikan melalui surat resmi bernomor B/171/022025 tanggal 10 Februari 2025 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) se-Kutai Timur.
Kebijakan ini menyusul berakhirnya Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan BPJS Ketenagakerjaan terkait optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan kini membuka pencairan saldo JHT bagi para tenaga kerja yang berhak.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kutim, Nanda Sidhiq Saputro, meminta seluruh SKPD untuk segera menyampaikan informasi ini kepada tenaga kerja kontrak daerah di lingkungan masing-masing. Dengan demikian, mereka dapat segera mengajukan klaim JHT sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
“Kami mengimbau seluruh SKPD untuk menyampaikan informasi ini kepada tenaga kerja kontrak daerah di lingkungan masing-masing agar mereka segera mengajukan klaim JHT,” ujar Nanda dalam keterangannya.
Untuk mengajukan klaim, peserta harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan. Dokumen yang diperlukan meliputi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik atau digital), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keputusan (SK) atau surat keterangan kerja, serta buku rekening dengan nomor rekening yang masih aktif.
Proses pencairan saldo JHT dapat dilakukan melalui dua metode. Pertama, peserta dapat mengajukan klaim secara mandiri melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Kedua, peserta juga bisa memanfaatkan layanan kolektif yang tersedia di masing-masing SKPD melalui tautan https://tinyurl.com/KLAIMJHTTK2D.
BPJS Ketenagakerjaan berharap pencairan saldo JHT ini dapat membantu para TK2D yang telah mengikuti program tersebut. Sebagai bagian dari jaminan sosial ketenagakerjaan, program ini bertujuan memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja setelah masa kerja mereka berakhir.
“Kami berharap pencairan ini dapat membantu para TK2D yang telah mengikuti program JHT sebagai bentuk perlindungan sosial ketenagakerjaan,” tambah Nanda.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh tenaga kerja yang berhak dapat segera mengurus pencairan saldo JHT mereka. Para peserta diimbau untuk segera melengkapi persyaratan dan memilih metode pencairan yang paling sesuai agar proses berjalan lancar.(kopi14/kopi13/kopi3)