Beranda Kutai Timur Boleh Mutasi, Rotasi dan Promosi Pejabat Sebelum dan Pasca-pilkada – Asal Ada...

Boleh Mutasi, Rotasi dan Promosi Pejabat Sebelum dan Pasca-pilkada – Asal Ada Persetujuan Teknis BKN dan Mendagri

1,594 views
0

Kepala BKPSDM Kutai Timur Misliansyah. Foto: istimewa

SANGATTA – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016, yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 menerangkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat izin tertulis dari Mendagri. Kendati demikian, pemerintah daerah diperbolehkan mengajukan mutasi, promosi, atau pelantikan pejabat enam bulan sebelum atau setelah pilkada, asalkan mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur (Kutim) Misliansyah, menegaskan bahwa pemerintah daerah dapat melaksanakan mutasi, rotasi dan promosi pejabat administrasi atau pelantikan pejabat sebelum atau pasca-pilkada.

“Namun wajib mendapatkan persetujuan teknis (Pertek) dari BKN (Badan Kepegawaian Nasional) dan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” jelas Ancah, sapaan akrab Misliansyah saat diwawancara di Ruang Kerjanya, belum lama ini.

Misliansyah menyebut ada pasal-pasal yang membolehkan mutasi itu dilakukan. Pasal dimaksud diantaranya, Pasal 2 ayat (2) Permendagri yang menjelaskan Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Serta pelaksanaan Pasal 71 ayat (2), Pasal 71 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Ketentuan ini berlaku bagi penggantian pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk jabatan administrasi dan fungsional, kewenangan persetujuan diberikan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) yang mewakili Mendagri.

Aturan ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengajukan mutasi pejabat sebelum atau pasca-pilkada. Dengan didukung dengan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), seperti penjelasan Misliansyah sebelumnya. Menyesuaikan dengan Surat edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Aplikasi Integrated Mutasi Dalam Rangka Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Surat edaran (Kepala BKN) ini memberikan pedoman bagi pejabat pembina kepegawaian dalam melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN,” sebut Ancah.

Dengan demikian, proses mutasi, rotasi dan promosi pegawai tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan daerah tanpa melanggar ketentuan yang berlaku. (kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini