Suasana Rakornas terkait pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Fuji Pro Kutim
SANGATTA – Pemerintah Pusat kembali menegaskan kebijakan reformasi birokrasi dalam rapat koordinasi nasional terkait pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Rapat yang dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu diikuti oleh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia, serta dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan.
Dalam pertemuan ini, Mendagri menekankan agar pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera ditindaklanjuti, karena berpengaruh pada penganggaran daerah. Selain itu, pemerintah resmi menghentikan rekrutmen honorer baru untuk memangkas paradigma lama yang dinilai tidak efisien.
“Kita hentikan perekrutan honorer non-skil yang datang pukul 07.00 atau 08.00, lalu dua jam kemudian hilang. Kalau guru atau tenaga kesehatan, itu fine (bagus, red),” ujar Mendagri.

Menurutnya, saat ini pemerintah mulai menghitung kebutuhan ASN berdasarkan kemampuan fiskal dan kebutuhan riil. Negara kuat membutuhkan tiga pilar, militer yang tangguh melindungi dari ancaman luar, polisi dan intelijen yang sigap menjaga keamanan dalam negeri, serta aparatur yang efisien dalam menjalankan administrasi pemerintahan. Selain efektivitas birokrasi, Mendagri juga mendorong generasi muda untuk tidak hanya berorientasi menjadi ASN.
“Pola pikir anak-anak muda harus berubah, mereka perlu memiliki jiwa entrepreneur. Semua pihak harus mengubah mindset,” katanya.
Untuk itu, kepala daerah diminta mengoptimalkan digitalisasi, menciptakan kemudahan berusaha, serta menjamin kepastian hukum. Langkah ini diyakini akan membuka lebih banyak lapangan kerja dan mengurangi ketergantungan pada sektor ASN.

Rakor yang digelar secara daring ini juga diikuti oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur (Kutim) Misliansyah. Usai rapat, ia langsung melaporkan hasilnya kepada Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
Dalam pertemuan lanjutan bersama Sekretaris Kabupaten Rizali Hadi, Ketua DPRD Kutim Jimmi, serta Kepala BPKAD Ade Achmad Yulkafilah, Misliansyah memaparkan jadwal terbaru pengangkatan ASN berdasarkan surat dari BKN.
Dijelaskan, surat BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tertanggal 18 Maret 2025 mengatur bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK tetap berlanjut bagi mereka yang belum memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).
Pengangkatan CPNS :
- CPNS yang lulus seleksi dan memenuhi syarat akan diangkat paling lambat 1 Juni 2025.
- Usul penetapan Nomor Induk CPNS harus diajukan paling lambat 10 Mei 2025.
- Tanggal mulai tugas (TMT) CPNS ditetapkan satu bulan setelah usulan masuk ke BKN.
- Jika usulan masuk sebelum akhir Februari 2025 namun belum diterbitkan, maka TMT ditetapkan pada 1 Maret 2025.
Pengangkatan PPPK :
- PPPK yang mengisi kebutuhan ASN 2024 akan diangkat dan menandatangani perjanjian kerja paling lambat 1 Oktober 2025.
- Usul penetapan Nomor Induk PPPK harus diajukan paling lambat 10 September 2025.
- TMT PPPK ditetapkan satu bulan setelah usulan masuk ke BKN.
- Jika usulan masuk sebelum akhir Februari 2025 namun belum diterbitkan, maka TMT ditetapkan pada 1 Maret 2025.
“Selain itu, instansi yang telah menerima pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk wajib segera melanjutkan proses pengangkatan sesuai jadwal,” jelas Misliansyah.
BKN juga mencabut Surat Kepala BKN Nomor 2793/B.KS.04.01/SD/K/2025 tentang penyesuaian jadwal seleksi ASN 2024. Namun, Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor 1239/B.MP.01.01/SD/D/2025 tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan ketentuan terbaru.
Pemerintah juga memastikan bahwa instansi wajib menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang masih dalam proses seleksi hingga resmi diangkat sebagai ASN. Hal ini merujuk pada Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.
Menanggapi kebijakan ini, Pemkab Kutim memastikan seluruh tahapan pengangkatan ASN berjalan sesuai jadwal. Bagi calon PPPK yang mengacu pada pertimbangan teknis dengan TMT per 1 Maret 2025, Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) akan dikeluarkan setelah menerima SK pada April 2025. Dengan demikian, penggajian baru akan dimulai pada Mei 2025.
“Namun, Pemkab Kutim menjamin bahwa tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) yang masih dalam proses menunggu penerimaan SK, tetap menerima gaji seperti biasa hingga mereka resmi diangkat sebagai PPPK,” sebut Misliansyah menjelaskan hasil pertemuannya dengan Bupati.
Dengan penyesuaian kebijakan ini, Pemkab Kutim berharap ratusan CPNS dan 3714 PPPK formasi 2024 dapat segera menerima SK. Sehingga dapat lebih maksimal melaksanakan kinerja untuk kemajuan birokrasi dan pelayanan. (kopi3)