Sidang Paripurna ke-34 Masa Persidangan II untuk menetapkan struktur Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutim Tahun Anggaran 2024. Foto: Vian Pro Kutim
SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Sidang Paripurna ke-34 Masa Persidangan II untuk menetapkan struktur Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutim Tahun Anggaran 2024. Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Jimmi dan dihadiri oleh 25 anggota dewan.
Dalam sidang tersebut, Yulianus Palangiran dari Fraksi Demokrat terpilih sebagai Ketua Pansus, sementara Hipnie Armansyah dari Fraksi PPP dipercaya sebagai Wakil Ketua. Delapan anggota lainnya berasal dari berbagai fraksi di DPRD Kutim, sesuai dengan tata tertib yang berlaku. Turut hadir dalam rapat ini Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Poniso Suryorenggono, yang mewakili Bupati Kutim.

“Pansus ini akan mulai bekerja sejak 24 Maret hingga 11 Mei 2025. Tugas utamanya adalah melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan serta penggunaan anggaran daerah yang telah dilakukan oleh bupati dan jajarannya selama satu tahun anggaran,” ujar Poniso.
Ia menambahkan bahwa pembentukan Pansus LKPJ bertujuan untuk memastikan program-program pemerintah daerah berjalan secara transparan, efektif, dan efisien. Nota pengantar LKPJ sebelumnya telah disampaikan oleh Bupati Ardiansyah kepada Sekretariat DPRD dan kemudian didistribusikan kepada anggota dewan untuk dibahas lebih lanjut.

Ketua Pansus Yulianus Palangiran, menjelaskan bahwa pihaknya bertugas menilai apakah laporan yang disampaikan oleh Bupati sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang telah disetujui. Evaluasi ini mencakup analisis realisasi anggaran serta pencapaian program dan kegiatan yang telah dilaksanakan.
“Secara rinci, Pansus akan mempelajari dan menganalisis laporan yang disampaikan oleh Bupati. Ini mencakup realisasi anggaran serta capaian program yang telah dilaksanakan sepanjang tahun,” ujarnya.

Selain itu, Pansus akan melakukan pembahasan mendalam bersama instansi terkait guna memahami kendala di lapangan dan mencari solusi yang tepat. Hasil evaluasi ini juga akan mempertimbangkan rekomendasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan adanya perbaikan dan penguatan kebijakan anggaran ke depan.
Yulianus menegaskan bahwa Pansus LKPJ akan bekerja secara profesional dan ditargetkan menyelesaikan tugasnya sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan.

“Kami optimistis Pansus LKPJ dapat bekerja dengan baik dan memberikan rekomendasi yang konstruktif bagi pembangunan Kutim. Jika ada kekeliruan dalam laporan, tentu akan kami koreksi agar ke depan lebih baik,” tegasnya.
Dengan pembentukan Pansus ini, DPRD Kutim menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan demi transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hasil akhir dari kerja Pansus akan menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD untuk menyetujui atau tidak laporan pertanggungjawaban yang diajukan oleh Bupati Kutim. (kopi4/kopi3)