Beranda Kutai Timur Pemkab Kutim Pilih APBD Perubahan 2025 Demi Kepastian Hukum dan Akuntabilitas

Pemkab Kutim Pilih APBD Perubahan 2025 Demi Kepastian Hukum dan Akuntabilitas

315 views
0

Momen Mahyunadi saat melantik Kepala Desa dan Permusyawaratan Desa Pergantian Antar Waktu di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sangkulirang. Foto: Vian Prokutim

SANGKULIRANG – Pembangunan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menghadapi jalan berliku. Program-program strategis yang seharusnya dikerjakan pada pertengahan tahun 2025 tersendat akibat kebijakan efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat. Pergeseran alokasi dana yang tidak diiringi kepastian regulasi memperlambat realisasi pembangunan, membuat sejumlah rencana infrastruktur dan layanan publik harus menunggu lebih lama.

Wakil Bupati Kutai Timur (Wabup Kutim) H Mahyunadi, menegaskan bahwa keraguan utama terletak pada dasar hukum pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pergeseran. Ia menilai penggunaan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar pelaksanaan anggaran masih dirasa belum memiliki payung hukum yang kokoh sesuai arahan Pemerintah Pusat.

“Kami tidak ingin mengambil risiko yang bisa berdampak hukum di kemudian hari. Regulasi dari Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan APBD pergeseran dengan hanya menggunakan SK Bupati masih belum memiliki cantolan hukum yang jelas. Ini sangat berisiko,” ujar Mahyunadi saat melantik Kepala Desa dan Permusyawaratan Desa Pergantian Antar Waktu di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sangkulirang, Kamis (28/8/2025).

Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Kutim memilih menunggu pengesahan APBD Perubahan 2025 yang kini tengah berproses untuk diajukan ke DPRD. Keputusan ini dianggap lebih aman secara administrasi sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan tanpa mengorbankan kepastian hukum.

“Lebih baik kita sedikit lambat, tapi pasti dan aman secara hukum. Mohon masyarakat sabar dan sabar,” imbuh Mahyunadi.

Meski menghadapi keterbatasan, Pemkab Kutim berupaya mencari jalan keluar. Sejumlah strategi ditempuh, mulai dari memprioritaskan program strategis, menggali potensi pajak dan retribusi daerah, memperbaiki tata kelola aset, hingga mendorong kerja sama dengan BUMD agar tidak terlalu bergantung pada dana transfer Pemerintah Pusat.

“Jadi, kuncinya adalah mengatur prioritas, memperkuat PAD, memangkas belanja tidak produktif, dan mencari sumber pembiayaan alternatif,” jelas Mahyunadi yang pernah menjabat Ketua DPRD Kutim.

Pemkab Kutim optimistis setelah APBD Perubahan disahkan, proyek-proyek pembangunan yang tertunda akan kembali bergulir. Namun, kepastian regulasi dari Pemerintah Pusat tetap menjadi kunci agar daerah tidak terjebak dalam dilema hukum setiap kali menghadapi pergeseran anggaran. (kopi4/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini