Beranda Kutai Timur Bupati Kutim Tegaskan Dana Rp1,7 Triliun Bukan Deposito, Tapi Kas Pembangunan

Bupati Kutim Tegaskan Dana Rp1,7 Triliun Bukan Deposito, Tapi Kas Pembangunan

204 views
0

Bupati Kutai Timur H Ardiansyah Sulaiman. (Foto Nasruddin/Pro Kutim)

BENGALON – Di tengah beredarnya kabar tentang dana daerah senilai Rp1,7 triliun yang disebut “mengendap” di kas Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), Bupati H Ardiansyah Sulaiman tampil menegaskan bahwa dana tersebut bukanlah deposito atau uang yang sengaja disimpan tanpa tujuan. Penegasan itu ia sampaikan dalam acara pelantikan Kepala Desa Antarwaktu (PAW) Desa Sepaso Selatan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) PAW Desa Sepaso dan Sepaso Selatan, di halaman Kantor Desa Sepaso Selatan, Senin (3/11/2025).

Ardiansyah membeberkan bahwa dana yang tersimpan di Bankaltimtara itu merupakan bagian dari kas daerah yang belum dibelanjakan karena masih menunggu progres pelaksanaan proyek. Dana tersebut, katanya, akan dikeluarkan secara bertahap sesuai tahapan pekerjaan yang telah mencapai target dan diverifikasi oleh instansi terkait.

“Kalau uang itu ada di Bankaltimtara, berarti itu uang kas daerah kita. Begitu pekerjaan selesai, baru dibayar sesuai progresnya. Jadi bukan uang yang disimpan untuk bunga atau deposito,” tegas Ardiansyah di hadapan masyarakat dan perangkat desa.

Ia menjelaskan, sistem keuangan daerah memang tidak memperbolehkan pembayaran dilakukan sekaligus di awal proyek. Semua pengeluaran harus menyesuaikan dengan capaian fisik dan administrasi. Agar pelaksanaan anggaran berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Bupati dua periode itu juga menyoroti maraknya kesalahpahaman publik terhadap mekanisme pengelolaan kas daerah. Menurutnya, informasi yang terpotong atau disebarluaskan tanpa konteks kerap menggiring opini keliru. Seolah pemerintah sengaja menimbun uang untuk kepentingan lain.

“Masyarakat yang tidak paham lalu berpikir dana itu ditaruh di deposito, padahal tidak begitu. Jadi jangan sampai persepsi keliru ini menimbulkan fitnah,” ujar Ardiansyah menekankan.

Ia kemudian menambahkan, setiap alokasi anggaran memiliki tahapan dan waktu realisasi berbeda, tergantung pada jenis pekerjaan serta kesiapan administrasi di masing-masing perangkat daerah. Beberapa kegiatan masih berada dalam tahap persiapan tender, sementara sebagian lainnya menunggu laporan hasil pekerjaan lapangan sebelum pembayaran dapat dilakukan.

“Pemerintah tidak mungkin menahan uang tanpa alasan. Semua ada jadwalnya, dan proses administrasi harus dipatuhi,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Ardiansyah juga mengajak pemerintah desa untuk memahami sistem pengelolaan keuangan daerah secara menyeluruh agar tidak mudah termakan isu yang menyesatkan. Ia berharap aparatur desa dapat menjadi corong informasi yang benar bagi masyarakat di tingkat akar rumput.

“Kita semua harus bekerja dengan transparan, supaya masyarakat paham dan tidak mudah terpengaruh isu yang tidak benar,” tutup Ardiansyah. (kopi14/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini