Beranda Kutai Timur DPPKB Jaga Privasi Data BNBA di Kutim, Fondasi Akurasi Bantuan Sosial dan...

DPPKB Jaga Privasi Data BNBA di Kutim, Fondasi Akurasi Bantuan Sosial dan Keadilan Kebijakan

412 views
0

SANGATTA – Di balik setiap program bantuan sosial, tersimpan satu elemen penting yang menjadi penentu tepat tidaknya sasaran penerima manfaat. Yaitu by name by address (BNBA). Sistem data ini bukan sekadar daftar nama dan alamat, melainkan fondasi dari seluruh perencanaan pembangunan sosial di Indonesia, tanpa kecuali Kutai Timur (Kutim).

BNBA merupakan himpunan data individu keluarga yang memuat nama, alamat lengkap, serta kondisi sosial ekonomi setiap warga. Melalui mekanisme ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap rupiah bantuan, setiap program pemberdayaan, dan setiap intervensi sosial benar-benar menjangkau masyarakat yang berhak. Tidak lagi berdasarkan perkiraan, tetapi berbasis data konkret dan terverifikasi.

Landasan hukum BNBA cukup kuat. Kementerian Sosial menegaskan bahwa pendataan berbasis nama dan alamat wajib dilakukan sebelum data dikirim ke Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Bahkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 menegaskan bahwa setiap pengajuan penerima hibah dan bantuan sosial harus bersandar pada data BNBA yang telah diverifikasi. Dengan pendekatan ini, pemerintah berupaya menutup celah terjadinya penerima fiktif maupun ganda.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Kutim, Achmad Junaidi, menegaskan pihaknya menjadi bagian yang bersinergi dalam pengelolaan data dimaksud. Dia menjelaskan pentingnya menjaga kerahasiaan data tersebut guna mendukung program kerja instansi yang dipimpinnya. Ia menyebut BNBA bukan hanya bernilai administratif, tetapi juga memiliki bobot etis dan tanggung jawab hukum.

“Data by name by address itu sifatnya sangat mahal dan sensitif, karena berisi informasi pribadi setiap keluarga. Jadi, tidak bisa sembarangan diakses atau diminta begitu saja,” ujarnya di ruang kerjanya, Senin (3/11/2025).

Menurut Junaidi, setiap permintaan data individu harus melalui jalur resmi sesuai dengan ketentuan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Pihak yang berkepentingan wajib mengajukan surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Kepala DPPKB Kutim atau Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Timur. Setelah itu, dilakukan verifikasi agar penggunaan data tidak melanggar prinsip perlindungan privasi.

“Prosedurnya jelas, ada surat permohonan resmi dan ditujukan ke perwakilan BKKBN provinsi. Kami di DPPKB tetap memfasilitasi jika dibutuhkan untuk kepentingan pembangunan atau perencanaan daerah,” tambahnya.

Meski demikian, DPPKB tetap membuka akses untuk data agregat, yakni data statistik yang tidak memuat identitas individu. Informasi seperti jumlah keluarga, tingkat kelahiran, atau capaian program dapat diperoleh tanpa prosedur khusus.

“Kalau hanya data agregat, seperti jumlah keluarga, tingkat kelahiran, atau capaian program, itu bisa kami berikan. Tidak perlu proses permohonan khusus seperti BNBA,” jelasnya.

Sejak awal 2024, Kabupaten Kutim telah menggunakan data BNBA sebagai acuan utama penyaluran bantuan sosial. Prosesnya berlangsung berlapis. Mulai dari identifikasi calon penerima, verifikasi dan validasi lapangan, hingga pemadanan dengan data kependudukan nasional. Setiap bulan, data diperbarui agar tetap akurat dan mencerminkan kondisi sosial terkini.

“Pendataan dilakukan melalui beberapa tahap. Petugas lapangan memastikan penerima yang terdaftar benar-benar tinggal di alamat sesuai, serta mencatat kondisi sosial-ekonomi secara aktual,” tutur Junaidi.

BNBA kini menjadi tulang punggung tata kelola bantuan sosial di Indonesia. Di banyak daerah, pendataan dilakukan bersama petugas perangkat daerah, termasuk liaison officer di tingkat kecamatan dan desa. Cakupan data ini telah menjangkau jutaan nama di seluruh Indonesia. Menjadi rujukan tunggal bagi pengentasan kemiskinan ekstrem, pemberdayaan keluarga, hingga penyaluran bantuan usaha produktif.

“Manfaat BNBA dirasakan langsung oleh pemerintah daerah dan masyarakat. Data yang akurat membantu efisiensi anggaran, meningkatkan transparansi, dan memperkuat akuntabilitas penyaluran bantuan,” tegasnya.

Namun di balik ketelitian sistem ini, terdapat satu kewajiban moral yang tidak kalah penting, yakni menjaga kerahasiaan. Kebocoran data bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko sosial. Mulai dari stigmatisasi hingga penyalahgunaan untuk kejahatan.

“Pendataan BNBA kini menjadi tulang punggung tata kelola bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat yang berbasis data. Keberhasilannya sangat bergantung pada ketelitian petugas lapangan, sinergi antarinstansi, serta sistem perlindungan data yang kuat. Jika dikelola baik, BNBA bukan sekadar daftar penerima bantuan, tetapi fondasi bagi kebijakan sosial yang adil, transparan, dan tepat sasaran,” tutup Junaidi. (kopi15/kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini