Jalannya pembahasan penyiapan aset desa. Foto: Dewi/Pro Kutim
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Koperasi dan UMKM menggelar rapat koordinasi percepatan pembahasan program Kawasan Desa Mandiri Produktif (KDMP) di Ruang Ulin, Kantor Bupati Kutai Timur, Selasa (4/11/2025). Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kutim, Teguh Budi Santoso, dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan perangkat daerah (PD) terkait seperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat Wilayah (Itwil), serta Kantor Pertanahan Kutim.
Dalam rapat tersebut, Teguh menekankan pentingnya sinergi lintas perangkat daerah untuk mempercepat pelaksanaan program KDMP yang merupakan bagian dari program strategis nasional. Salah satu poin utama yang dibahas adalah penyiapan aset desa yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan gerai atau kantor KDMP di setiap desa.
“Kita tidak ingin terhambat oleh birokrasi yang panjang. Prinsipnya, kita bisa mulai dari pendataan dulu sambil menunggu regulasi atau SK keluar. Yang penting, arah dan komitmen kita sama untuk mendukung KDMP ini,” ujar Teguh.
Ia juga menegaskan bahwa fokus utama pemerintah daerah bukan semata-mata pada jumlah desa yang telah memiliki lahan 1.000 meter persegi sesuai ketentuan, melainkan pada kesiapan dan kemauan desa untuk berkolaborasi dalam menyediakan aset atau bangunan yang dapat difungsikan sebagai fasilitas KDMP.
Beberapa peserta rapat mengusulkan agar bangunan desa yang tidak terpakai, seperti bekas kantor desa atau gedung serbaguna yang jarang digunakan, bisa dialihfungsikan sementara sebagai gerai KDMP. Hal ini dinilai lebih efisien dibanding mencari lahan baru yang berpotensi menimbulkan masalah administratif dan status kepemilikan.
“Daripada mencari lahan baru yang lokasinya jauh dan statusnya belum jelas, lebih baik memanfaatkan aset desa yang sudah ada, misalnya kantor lama atau tanah kosong di sekitar kantor desa,” tambah Teguh.
Dalam kesempatan itu, perwakilan pertanahan dan BPKAD juga menyampaikan pandangan terkait status aset yang dapat digunakan, termasuk pentingnya memastikan kejelasan kepemilikan lahan desa agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Menutup rapat, Dinas Koperasi dan UMKM bersama peserta rapat sepakat untuk segera membentuk tim kecil lintas perangkat daerah guna melakukan pendataan awal aset desa yang berpotensi dijadikan lokasi KDMP. Hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar penyusunan notulen afirmasi dan rekomendasi pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program KDMP di Kutim.(kopi15/kopi13)
































