Beranda Kutai Timur Bupati Kutim Pastikan Rekomendasi BPK Dituntaskan Lebih Cepat dari Tenggat

Bupati Kutim Pastikan Rekomendasi BPK Dituntaskan Lebih Cepat dari Tenggat

216
0

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat menerima LHP BPK Semester II. Foto: Maulana/Habibah Pro Kutim

SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah. Hal ini dibuktikan dengan kesiapan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman untuk segera mengeksekusi seluruh rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Pernyataan tersebut disampaikan Ardiansyah usai menghadiri seremonial rutin akhir tahun Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2025. Agenda penting ini berlangsung di Ruang Nusantara II Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, pada Senin (22/12/2025).

Ardiansyah Sulaiman menjelaskan bahwa pada audit semester II tahun ini, BPK memberikan perhatian khusus pada aspek kepatuhan terhadap pengelolaan anggaran. Berdasarkan hasil tinjauan auditor, terdapat sejumlah catatan yang ditujukan kepada Perangkat Daerah (PD), terutama yang memiliki beban anggaran besar pada sektor fisik.

“Pada pemeriksaan khusus semester II tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Kutim fokus pada kepatuhan. Tadi kita sudah menerima rekomendasi, terutama di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan beberapa PD lainnya,” ungkap Ardiansyah kepada Pro Kutim.

Ia menambahkan bahwa rekomendasi tersebut sangat krusial karena berkaitan langsung dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang harus sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan serta regulasi yang berlaku.

Sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemerintah daerah wajib memberikan jawaban atau tindak lanjut atas rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Meski memiliki waktu dua bulan, Bupati Ardiansyah menyatakan optimisme bahwa jajaran di bawahnya mampu bergerak lebih gesit. Ia menargetkan penyelesaian tindak lanjut tidak perlu menunggu hingga batas waktu maksimal berakhir.

“Waktu yang diberikan BPK memang 60 hari, dan saat ini sudah ada sebagian rekomendasi yang telah kami selesaikan. Insyaallah, penyelesaian keseluruhannya tidak akan sampai memakan waktu 60 hari,” tegasnya dengan nada optimistis.

Penyerahan LHP ini dilakukan serentak kepada para kepala daerah dan Ketua DPRD se-Kaltim sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam menjaga kesehatan finansial daerah. Bagi Pemkab Kutim, audit ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen evaluasi untuk memastikan pembangunan berjalan efektif dan efisien.

Ardiansyah berharap, dengan perbaikan berkelanjutan berdasarkan arahan BPK, setiap rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat dikelola secara akuntabel. Ujung dari perbaikan sistem ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Kutim.

Melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal rekomendasi ini, Kutim optimis dapat mempertahankan kualitas laporan keuangan yang bersih dan terpercaya di masa mendatang.(kopi10/kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini