Beranda Kutai Timur SE Kemendikdasmen 2026 Picu Aksi Unjuk Rasa Guru Honorer Kutim

SE Kemendikdasmen 2026 Picu Aksi Unjuk Rasa Guru Honorer Kutim

12 views
0

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, Mulyono. Foto: Lintang Pro Kutim 

SANGATTA – Suasana di halaman Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur (Kutim), Senin (4/5/2026), diliputi kegelisahan yang tak sepenuhnya terucap, tetapi terasa dalam setiap seruan massa. Sejumlah guru honorer menyuarakan keresahan mereka setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang memuat ketentuan penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026.

Bagi sebagian tenaga pendidik yang selama bertahun-tahun mengabdi tanpa status aparatur negara, kalimat dalam surat edaran tersebut menghadirkan tafsir yang beragam. Bahkan menimbulkan kegundahan yang berlarut. Mereka khawatir, batas waktu itu akan menjadi garis pemutus bagi pengabdian yang telah mereka rajut lama.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, Mulyono, menyatakan bahwa kegelisahan itu berawal dari penafsiran redaksi dalam surat edaran tersebut. Menurutnya, kalimat yang tercantum di dalamnya memang menimbulkan ragam pemahaman di kalangan guru honorer.

“Kalimat itu banyak dimaknai seolah-olah setelah Desember 2026 tidak ada lagi guru non-ASN. Padahal, tidak ada istilah pemberhentian di dalam surat tersebut,” ujar Mulyono usai menemui massa aksi.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah tidak tinggal diam menyikapi kegelisahan tersebut. Klarifikasi atas substansi surat edaran itu bahkan telah dibahas dalam forum sarasehan pendidikan di Samarinda yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Komisi X DPR RI dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Dalam forum tersebut, menurut Mulyono, muncul pandangan bahwa kemungkinan akan ada kebijakan lanjutan sebelum tenggat waktu yang disebutkan dalam surat edaran. Artinya, batas 31 Desember 2026 tidak serta-merta dimaknai sebagai akhir keberadaan guru non-ASN di sekolah negeri.

Di tingkat daerah, Pemkab Kutim masih mengakui kebutuhan terhadap tenaga honorer di sektor pendidikan. Keterbatasan jumlah guru aparatur sipil negara membuat keberadaan mereka tetap menjadi penopang kegiatan belajar-mengajar di banyak sekolah.

Mulyono menuturkan, Bupati Kutim telah memberikan arahan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menelusuri kemungkinan regulasi yang dapat membuka ruang bagi guru non-ASN untuk tetap bekerja tanpa melanggar ketentuan hukum.

“Pak Bupati meminta kami mencari celah regulasi agar mereka tetap bisa bekerja. Tapi kita juga harus hati-hati agar tidak terjadi maladministrasi,” jelasnya.

Data verifikasi yang dimiliki pemerintah daerah menunjukkan jumlah tenaga honorer di sektor pendidikan Kutim mencapai 1.076 orang. Namun, tidak semuanya dapat diusulkan untuk menjadi aparatur sipil negara maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekitar 200 orang di antaranya tidak memenuhi kualifikasi jabatan karena posisi yang mereka jalani bukan tenaga pendidik atau kependidikan formal, melainkan tenaga kebersihan dan tukang kebun.

Dari jumlah yang tersisa, sebanyak 795 orang dinilai telah memenuhi analisis jabatan (anjab). Meski demikian, realitas fiskal daerah menjadi faktor pembatas yang tak dapat diabaikan. Penurunan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) membuat pemerintah hanya mampu mengusulkan sekitar 251 orang tahun ini sebagai calon ASN maupun PPPK.

“Dengan kondisi APBD yang menurun, kemampuan daerah hanya sekitar itu. Ini sudah melalui perhitungan matang,” ungkapnya.

Usulan tersebut, lanjut Mulyono, telah disampaikan oleh BKPSDM kepada Pemerintah Pusat dengan harapan dapat memperoleh prioritas dalam proses pengangkatan. Di tengah keterbatasan itu, pemerintah daerah juga tengah mengkaji sejumlah kemungkinan lain agar tenaga honorer tetap memiliki ruang pengabdian. Salah satu opsi yang sempat menjadi bahan pembahasan adalah skema alternatif penyerapan tenaga kerja.

Namun demikian, ia menegaskan hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur skema outsourcing bagi guru. Karena itu, gagasan tersebut masih berada pada tahap telaah awal dan belum dapat diterapkan.

Di hadapan para demonstran, Mulyono juga menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disuarakan para guru honorer. Ia menilai penyampaian pendapat merupakan bagian dari proses demokrasi, selama dilakukan dengan menjaga etika serta saling menghargai.

“Kami akan membela jika aspirasi disampaikan dengan sopan. Tapi harus saling menghargai,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa sejak 1 Januari 2025 tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer baru di sekolah negeri di Kutim. Larangan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada seluruh kepala sekolah agar tidak lagi mengangkat tenaga pendidik maupun kependidikan di luar mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

“Kami sudah tegaskan, kepala sekolah dilarang mengangkat tenaga pendidik maupun kependidikan baru. Kalau ada yang terlanjur, diminta diberhentikan secara bijaksana,” pungkasnya. (kopi17/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini