Suasana Rapat Paripurna Ke-21 DPRD Kutim. Foto: Bahtiar/Hasyim Pro Kutim
SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tahun 2025–2045 dalam Rapat Paripurna ke-21 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu (6/5/2026).
Persetujuan ini menjadi tahap akhir dari rangkaian panjang pembahasan yang telah berlangsung sejak nota pengantar disampaikan pada Februari 2025, hingga akhirnya mencapai kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPIK, Sayyid Anwar, dalam laporannya menegaskan bahwa RPIK merupakan instrumen strategis untuk mengubah arah pembangunan ekonomi Kutai Timur. Ia menyebut, selama ini struktur ekonomi daerah masih bertumpu pada sektor ekstraktif, sehingga diperlukan transformasi menuju sektor industri yang lebih bernilai tambah dan berkelanjutan.

“RPIK bukan sekadar dokumen administratif, tetapi harus menjadi kompas pembangunan ekonomi daerah, pedoman lintas OPD, serta rujukan investasi dan pengembangan kawasan industri,” ujarnya.
Secara yuridis, penyusunan RPIK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang mewajibkan setiap daerah menyusun rencana pembangunan industri yang terintegrasi dengan kebijakan nasional dan provinsi. Dokumen ini juga dirancang berlaku selama 20 tahun dan menjadi dasar hukum pembangunan industri di daerah.
Dalam pembahasannya, Pansus menyoroti potensi besar Kutim yang memiliki wilayah seluas 31.239 kilometer persegi dengan 18 kecamatan. Kondisi tersebut dinilai membuka peluang pengembangan kawasan industri, namun juga menghadirkan tantangan terkait konektivitas, infrastruktur, dan pemerataan pembangunan.
Sejumlah fraksi di DPRD Kutim menyatakan persetujuan terhadap Raperda tersebut dengan berbagai catatan. Fraksi PKS, misalnya, menekankan pentingnya keberpihakan terhadap industri kecil dan menengah (IKM), agar tidak hanya menguntungkan perusahaan besar.
Sementara itu, Fraksi Golkar mengingatkan agar implementasi Perda nantinya diawasi secara serius.

“Kelemahan seringkali bukan pada regulasi, tetapi pada pelaksanaannya,” demikian pandangan fraksi tersebut.
Fraksi NasDem mendorong pemerintah daerah segera menyusun peta jalan (roadmap) pembangunan industri, sedangkan Fraksi PPP dan Demokrat menekankan pentingnya kebermanfaatan Perda bagi masyarakat serta keberlanjutan pembangunan ekonomi daerah.
Fraksi lainnya juga menyoroti pentingnya pelibatan pengusaha lokal dan memastikan RPIK tidak berhenti sebagai dokumen semata.
Pansus turut memberikan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya integrasi RPIK ke dalam dokumen perencanaan daerah, percepatan hilirisasi komoditas unggulan seperti sawit, karet, kakao, dan perikanan, hingga penguatan infrastruktur dan pengembangan sumber daya manusia industri.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk menyelesaikan persoalan status lahan kawasan industri, menyusun rantai nilai industri secara konkret, serta melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan Perda.

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, yang mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman dalam rapat tersebut, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dalam pembahasan Raperda RPIK. Ia menilai persetujuan bersama ini merupakan wujud kemitraan yang harmonis antara legislatif dan eksekutif.
“Semoga apa yang telah kita sepakati ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kutai Timur,” ujarnya.
Dengan disetujuinya Raperda RPIK 2025–2045, Kutim kini memiliki landasan hukum untuk mendorong transformasi ekonomi berbasis industri, sekaligus mengurangi ketergantungan pada sektor pertambangan menuju pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.(kopi17/kopi13/kopi3)
































