Wabup Kutim Mahyunadi saat diwawancara media usai Rapat Paripurna Ke-21 di DPRD Kutim. Foto: Bahtiar Pro Kutim
SANGATTA – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi, menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2025–2045 akan menjadi landasan penting dalam mendorong pertumbuhan industri dan investasi di Kutim.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kutim, Rabu (6/5/2026), yang menyetujui Raperda RPIK bersama Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan.
Mahyunadi menjelaskan, RPIK merupakan usulan dari pemerintah daerah yang disusun sebagai turunan dari regulasi di tingkat nasional. Dengan disahkannya Perda tersebut, pemerintah daerah kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengimplementasikan kebijakan pembangunan industri.
“RPIK ini diusulkan oleh pemerintah. Dua-duanya (RPIK dan keolahragaan) bagus karena memang ada undang-undang di atasnya yang harus kita terjemahkan dalam Perda untuk bisa diimplementasikan di daerah kita. Alhamdulillah sudah disahkan, tinggal kita jalankan,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah pengesahan Perda, pemerintah akan menyiapkan aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai langkah teknis pelaksanaan di lapangan.

Lebih lanjut, Mahyunadi menyoroti besarnya potensi industri berbasis sumber daya lokal yang belum tergarap optimal di Kutim. Salah satunya adalah sektor kelapa sawit yang dinilai belum didukung industri hilir.
“Kita belum punya pabrik minyak goreng, padahal sawit kita luas. Dengan Perda ini nanti bisa kita pacu hilirisasi produk-produk kita, misalnya pabrik etanol dan sebagainya,” ungkapnya.
Menurutnya, selama ini pengembangan industri di daerah masih terkendala regulasi yang bergantung pada kebijakan pusat. Kehadiran Perda RPIK diharapkan dapat menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk lebih leluasa mendorong pertumbuhan industri berbasis potensi lokal.
Tak hanya itu, Mahyunadi juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam menarik minat investor. Ia menyebut, salah satu hambatan investasi di daerah adalah lemahnya kepastian regulasi.
“Investor itu kadang enggan datang karena kepastian hukumnya belum kuat. Dengan adanya Perda ini, kita menunjukkan bahwa Kutai Timur punya dasar hukum yang jelas untuk menjamin keamanan investasi,” tegasnya.
Ia juga menyinggung Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy sebagai salah satu pintu masuk investasi yang akan diperkuat melalui kebijakan turunan dari Perda tersebut.
Dengan disahkannya RPIK, Pemerintah Kabupaten Kutim optimistis dapat mempercepat transformasi ekonomi daerah melalui hilirisasi industri, sekaligus meningkatkan daya tarik investasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan.(kopi17/kopi13/kopi3)
































