Kepala BKPSDM Misliansyah saat diwawancarai awak media. Foto: Dok Pro Kutim
SANGATTA – Masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan pertama tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memasuki babak penentuan. Kontrak yang akan berakhir pada November 2026 tidak serta-merta diperpanjang. Pemerintah daerah menegaskan setiap pegawai harus melewati proses evaluasi menyeluruh sebelum diputuskan layak melanjutkan kontrak atau tidak.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah, yang akrab disapa Ancah, mengatakan penilaian kinerja menjadi ukuran utama dalam proses tersebut. Ia menegaskan, tidak ada perpanjangan otomatis bagi PPPK angkatan pertama.
“Kalau kinerjanya bagus dan memenuhi syarat, baru kita usulkan untuk rekomendasi perpanjangan kontrak. Tapi kalau buruk, tentu tidak bisa dipertahankan,” ujar Misliansyah usai mengikuti prosesi pelantikan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Fungsional Ahli Utama, di Ruang Meranti, Kantor Bupati, Senin (18/5/2026).

Ancah menjelaskan, evaluasi akan dilakukan sekitar tiga bulan sebelum masa kontrak berakhir. Pemerintah daerah akan menelusuri rekam jejak kinerja setiap pegawai melalui sejumlah indikator. Di antaranya capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), tingkat kedisiplinan, serta catatan kehadiran selama masa pengabdian. Proses itu tidak berhenti pada telaah administrasi semata. PPPK yang ingin memperpanjang kontrak wajib memperoleh surat rekomendasi dari atasan langsung. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa pegawai yang bersangkutan masih aktif menjalankan tugas serta dinilai mampu memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan.
“Untuk dapat diperpanjang, harus ada surat keterangan aktif melaksanakan tugas dan surat pertanggungjawaban dari kepala dinas yang merekomendasikan perpanjangan SK. Selain itu, absensi juga dilampirkan untuk diverifikasi BKPSDM,” kata Ancah.
Verifikasi tersebut bertujuan memastikan tidak ada pelanggaran disiplin ataupun hukuman administratif selama masa kontrak berjalan. Bila ditemukan catatan pelanggaran atau kinerja yang dinilai tidak memenuhi standar, peluang perpanjangan kontrak dapat tertutup.
“Yang pertama merekomendasikan adalah kepala perangkat daerahnya dulu, baru kemudian diverifikasi oleh BKPSDM,” ujarnya.
Menurut Ancah, PPPK yang dinilai layak diperpanjang adalah mereka yang menunjukkan disiplin kerja, mampu memenuhi target kinerja, serta memiliki catatan administrasi yang bersih dari pelanggaran. Sebaliknya, pegawai yang memiliki banyak pelanggaran disiplin atau tidak menunjukkan performa kerja yang memadai berpotensi tidak mendapatkan rekomendasi perpanjangan kontrak.

“Kontrak lima tahun itu bukan waktu sebentar. Jadi sangat wajar kalau pemerintah mengevaluasi. Tidak mungkin yang kinerjanya buruk tetap dipertahankan,” katanya.
Jumlah PPPK angkatan 2021 yang akan menghadapi proses evaluasi tersebut diperkirakan sekitar seratusan orang. Mereka berasal dari berbagai formasi jabatan, salah satunya jabatan fungsional yang menjadi bagian dari gelombang awal rekrutmen PPPK di Kutim.
Ancah juga menuturkan bahwa sistem kepegawaian PPPK memberi ruang bagi pegawai yang ingin mengakhiri kontrak sebelum masa kerja berakhir. Mekanisme pengunduran diri, menurut dia, relatif lebih sederhana dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kalau ada alasan pribadi, seperti keluarga atau pindah domisili, silakan bersurat kepada Bupati. Setelah disetujui, BKPSDM akan melaporkannya ke BKN melalui sistem kepegawaian nasional,” jelasnya.
Saat diwawancarai, ia masih mengenakan setelan jas lengkap dengan peci hitam, suasana yang menandai khidmatnya prosesi pelantikan yang baru saja berakhir. Di tengah proses evaluasi yang segera dimulai, Ancah mengimbau seluruh PPPK tetap menjaga etos kerja serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurut dia, kinerja dalam beberapa bulan mendatang akan menjadi bagian penting dari penilaian akhir pemerintah daerah.
“Yang paling penting tetap bekerja dengan baik. Penilaian kinerja itu akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam menentukan masa depan kontrak mereka,” ujarnya. (kopi3)































