Beranda Kutai Timur Kutim Menanti Rp1,3 Triliun Dana Kurang Salur, TPP ASN Terpaksa Dipangkas

Kutim Menanti Rp1,3 Triliun Dana Kurang Salur, TPP ASN Terpaksa Dipangkas

31 views
0

Sekretaris Daerah Kabupaten Kutim, Rizali Hadi. Foto: Alvian Pro Kutim 

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemlab Kutim) masih menanti pencairan dana kurang salur dari Pemerintah Pusat yang nilainya mencapai sekitar Rp1,3 triliun. Dana yang mencakup periode 2023 hingga 2025 tersebut hingga kini belum dapat dimasukkan ke dalam batang tubuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim karena masih menunggu keputusan lintas kementerian.

Dana tersebut berada dalam proses koordinasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Selama keputusan itu belum terbit, pemerintah daerah belum memiliki landasan administratif untuk memasukkannya ke dalam perencanaan fiskal daerah.

Situasi ini menimbulkan tekanan tersendiri terhadap kemampuan fiskal daerah. Di saat yang sama, pemerintah daerah harus mematuhi ketentuan pembatasan belanja pegawai yang ditetapkan maksimal 30 persen dari total APBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Ketentuan tersebut menempatkan pemerintah daerah pada posisi yang tidak mudah. Di satu sisi, daerah dituntut menjaga keseimbangan fiskal dan kepatuhan terhadap regulasi nasional. Namun di sisi lain, kebutuhan operasional pemerintahan tetap harus berjalan agar pelayanan publik tidak terganggu. Sebagai konsekuensi dari tekanan fiskal tersebut, Pemkab Kutim telah memberlakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) sejak Januari 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah penyesuaian agar struktur belanja daerah tetap berada dalam koridor yang ditetapkan undang-undang.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sesdakab) Kutim, Rizali Hadi, menegaskan bahwa pembatasan belanja pegawai memang merupakan amanat regulasi. Namun ia mengingatkan bahwa implementasinya tidak sepatutnya diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan kemampuan fiskal setiap daerah.

“Kalau kita baca undang-undangnya, itu tidak mutlak. Bukan berarti setelah masa transisi langsung serta-merta berlaku dengan situasi dan kondisi apa pun. Daerah yang belum mampu harus diberi kelonggaran,” ujar Rizali Hadi saat diwawancarai, Senin (18/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa belanja pegawai dalam praktik pengelolaan keuangan daerah tidak semata berkaitan dengan pembayaran gaji aparatur sipil negara. Di dalamnya juga tercakup berbagai kebutuhan operasional pemerintahan yang bersifat wajib dan tidak dapat ditangguhkan. Pengeluaran tersebut antara lain mencakup operasional kantor pemerintahan, pembayaran listrik, hingga berbagai kebutuhan dasar yang menopang keberlangsungan pelayanan publik. 

Tanpa dukungan pembiayaan yang memadai, roda birokrasi dikhawatirkan tidak dapat berjalan secara optimal. Menurut Rizali, Pemerintah Pusat perlu menimbang kemampuan riil setiap daerah sebelum menerapkan secara penuh batas maksimal belanja pegawai pada 2027 mendatang. Setiap daerah memiliki konfigurasi pendapatan yang berbeda, serta kapasitas fiskal yang tidak seragam. Karena itu, ia menilai pendekatan yang lebih elastis, dalam arti memberi ruang penyesuaian bagi daerah dengan kemampuan fiskal terbatas. Perlu dipertimbangkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan implikasi yang lebih luas terhadap pelayanan masyarakat.

Di tengah situasi tersebut, Pemkab Kutim masih berharap dana kurang salur senilai Rp1,3 triliun dapat segera direalisasikan. Pencairan dana itu diyakini akan memberikan ruang napas bagi fiskal daerah sekaligus membantu menjaga keberlanjutan pelayanan publik yang menjadi hajat hidup masyarakat luas.(kopi4/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini