Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat di wawancarai awak media usai memimpin Upacara Harkitnas ke-118. Foto: Bagus/Pro Kutim
SANGATTA – Usai memimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 di halaman Kantor Bupati Kutai Timur (Kutim), Rabu (20/5/2026), Bupati Ardiansyah Sulaiman memberikan pesan menohok bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat terkait etika di ruang digital.
Bupati Ardiansyah menekankan pentingnya kebijaksanaan dalam menggunakan media sosial di era transformasi digital saat ini. Ia memberikan perbandingan atau analogi sederhana namun mendalam tentang bagaimana dampak dari setiap ucapan di dunia digital.
“Kalau ngerumpi di warung, itu yang dengar mungkin 10 sampai 20 orang. Tapi kalau ngerumpi di wilayah digital, itu jutaan orang yang mendengar (membaca),” ujar Ardiansyah.
Ia memperingatkan bahwa penyebaran informasi yang salah atau negatif di media sosial dapat berdampak fatal dan memicu konflik sosial yang luas.

“Apabila beritanya itu mempengaruhi emosi seseorang, itu bisa jadi ratusan ribu orang yang tersulut emosi. Dan ini kan berbahaya sekali. Jadi bijaksana ini bagian daripada hal yang penting,” tegasnya.
Tak lupa, ia juga mengajak rekan-rekan wartawan untuk terus berkontribusi positif melalui pemberitaan yang membangun daerah.
Selain menyasar ASN dan masyarakat dewasa, Bupati Ardiansyah juga menyoroti langkah konkret pemerintah dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif internet melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Sesuai aturan tersebut, per 28 Maret 2026, anak di bawah usia 16 tahun dibatasi dari akses media sosial dan platform digital berisiko tinggi. Bupati menyatakan bahwa Pemkab Kutim siap mengawal implementasi kebijakan ini demi menyelamatkan para Tunas Bangsa.
“Ini luar biasa, salah satu implementasinya adalah menjaga anak-anak di usia 16 tahun ke bawah untuk tidak bermain di wilayah digital yang memiliki pengaruh negatif atau platform digital tinggi. Kita harus hati-hati,” tambahnya.
Ketika ditanya mengenai potensi adanya turunan regulasi di tingkat daerah seperti Peraturan Bupati (Perbup) untuk memperkuat kebijakan tersebut, Ardiansyah menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini fokus pada sosialisasi masif sambil menunggu arahan vertikal lebih lanjut.
“Kita tinggal menunggu saja edarannya. Tapi ini sebenarnya sudah disampaikan, sudah diinformasikan, dan sudah disosialisasikan kepada masyarakat,” pungkas orang nomor satu di Kutim tersebut.(kopi5/kopi13/kopi3)






























