Pemkab Kutim menghadiri Rapat Paripurna LKPj Bupati Kutim. Foto: Bagus/Pro Kutim
SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-22 dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kutim Tahun Anggaran 2025, Kamis (4/6/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kutim tersebut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Seskab Kutim Noviari Noor, mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Anggota DPRD, serta seluruh kepala perangkat daerah (OPD).
Laporan rekomendasi DPRD disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPj, Hepnie Armansyah dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dalam laporannya, Pansus menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan dan penggunaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Salah satu perhatian utama Pansus adalah kualitas belanja daerah yang dinilai masih didominasi belanja penunjang birokrasi dibanding program yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Pansus mencontohkan postur anggaran Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan yang mencapai Rp 153,2 miliar. Selain itu, DPRD juga menyoroti lemahnya validasi dan cakupan data pada sejumlah program pemerintah daerah. Salah satunya data UMKM yang disampaikan pemerintah daerah sebanyak 8.142 pelaku usaha. Namun data tersebut baru mencakup delapan kecamatan, sementara Kabupaten Kutim memiliki 18 kecamatan.
Pansus juga menyoroti masih lemahnya tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD pada tahun-tahun sebelumnya. Menurut DPRD, rekomendasi yang telah diberikan belum seluruhnya ditindaklanjuti secara maksimal oleh pemerintah daerah.
“Rekomendasi DPRD tidak boleh diperlakukan sebagai dokumen formalitas, tetapi harus menjadi dasar perbaikan kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program dan pengawasan,” tegas Hepnie.
Dalam rekomendasinya, DPRD meminta pemerintah daerah menyusun matriks tindak lanjut rekomendasi yang memuat program, kegiatan, perangkat daerah penanggung jawab, target penyelesaian, indikator capaian, serta status pelaksanaan.

DPRD juga memberikan perhatian terhadap pola belanja Sekretariat Daerah yang dinilai masih didominasi belanja penunjang seperti makan minum, jamuan tamu, perjalanan dinas, rapat koordinasi, hingga kegiatan seremonial. Pansus meminta pemerintah daerah melakukan rasionalisasi terhadap belanja-belanja tersebut dan mengutamakan program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Menanggapi berbagai rekomendasi tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Seskab Kutim, Noviari Noor, menegaskan pemerintah daerah akan menjadikan rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan ke depan.
“Penyampaian ini bagian dari laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah tahun 2025 yang sudah disampaikan dua bulan lalu, kemudian dibahas oleh pansus dan hari ini hasilnya disampaikan dalam rapat paripurna. Rekomendasi DPRD ini bukan hanya seremonial, tetapi menjadi bahan evaluasi ke depan,” ujarnya kepada awak media usai rapat.

Menurut Noviari, salah satu fokus evaluasi pemerintah daerah adalah pengelolaan belanja yang sejalan dengan kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.
“Kita akan mengevaluasi belanja yang sifatnya seremonial dan perjalanan dinas. Bukan dihilangkan, tetapi dibatasi dan disesuaikan dengan kebijakan efisiensi yang dianjurkan pemerintah pusat,” katanya.
Terkait sorotan mengenai target pembukaan lahan pertanian, Noviari menjelaskan target 100 ribu hektare yang tercantum dalam program unggulan kepala daerah tidak hanya berupa sawah, tetapi juga mencakup lahan hortikultura dan sektor pertanian lainnya.
“Itu bukan hanya sawah, tetapi juga lahan hortikultura dan lainnya. Jadi tidak semuanya dihitung sebagai cetak sawah,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada tahun 2026 pemerintah pusat melalui APBN akan melaksanakan program cetak sawah hampir 1.000 hektare di Kutim yang tersebar di sejumlah kecamatan seperti Long Mesangat, Kombeng, Kaliorang dan Teluk Pandan.
Menurut Noviari, program tersebut akan dilaksanakan pemerintah pusat bekerja sama dengan TNI, sementara pemerintah daerah akan mendukung melalui penganggaran dan pengawasan.
Menutup rekomendasinya, Pansus DPRD menegaskan bahwa APBD Kutim harus digunakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. DPRD juga mendorong pemerintah daerah memperkuat sektor ekonomi non-tambang, mempercepat digitalisasi tata kelola pemerintahan, meningkatkan pengawasan proyek fisik, serta memastikan seluruh program bantuan sosial dan hibah menggunakan basis data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.(kopi17/kopi13/kopi3)
































