Beranda Kutai Timur Disbun Kutim Mantapkan Penguatan Pengawasan Harga TBS

Disbun Kutim Mantapkan Penguatan Pengawasan Harga TBS

20 views
0

Kadis Perkebunan Kutim Arief Nur Wahyuni
bersama Bupati Ardiansyah Sulaiman dalam agenda Rapat Koordinasi Perusahaan Perkebunan.Foto: Miftah/Rusli Pro Kutim

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Perkebunan (Disbun) bergerak cepat menindaklanjuti isu stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dengan memperkuat koordinasi antara pemerintah, perusahaan perkebunan, mitra perusahaan, dan petani. Langkah tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Perusahaan Perkebunan yang digelar di Ruang Arau Kantor Bupati Kutai Timur, Rabu (17/6/2026).

Rapat yang dipimpin langsung Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan didampingi Kepala Disbun Arief Nur Wahyuni itu menjadi forum penting untuk memastikan harga TBS sawit tetap stabil, transparan, dan memberikan manfaat yang adil bagi seluruh pelaku usaha perkebunan, baik perusahaan maupun petani.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa harga TBS sawit harus dijaga agar tidak menimbulkan kesenjangan yang terlalu jauh antara petani mitra dan petani mandiri. Menurutnya, sektor perkebunan sawit merupakan salah satu penopang utama perekonomian daerah yang melibatkan ribuan petani, sehingga stabilitas harga menjadi faktor penting dalam menjaga kesejahteraan masyarakat.

“Kita ingin harga sawit tetap stabil dan memberikan keuntungan yang wajar bagi semua pihak. Jangan sampai ada perbedaan yang terlalu jauh yang akhirnya merugikan petani,” tegasnya.

Ardiansyah juga meminta Dinas Perkebunan Kutim untuk terus melakukan pemantauan serta pengawasan terhadap perkembangan harga TBS di lapangan. Pengawasan tersebut dinilai penting agar mekanisme penetapan harga berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan gejolak di tingkat petani.

Sementara itu, Kepala Disbun Kutim Arief Nur Wahyuni menjelaskan bahwa secara regulasi penetapan harga TBS dari pemerintah provinsi diterbitkan setiap dua minggu sekali, yakni untuk periode tanggal 1–15 dan periode tanggal 16 hingga akhir bulan.

Di lapangan, terdapat dua kategori harga TBS yang berlaku di lapangan. Pertama adalah harga untuk petani mitra yang telah memiliki hubungan kerja sama dengan perusahaan melalui Surat Perjanjian Kerja (SPK), sehingga mekanisme penetapan harganya mengacu pada ketentuan yang telah disepakati dan mengikuti regulasi pemerintah. Sedangkan kategori kedua adalah petani nonmitra atau petani, menyebabkan harga yang diterima petani mandiri kerap berbeda dengan harga yang diterima petani mitra.

Untuk mengurangi disparitas harga tersebut, Dinas Perkebunan Kutim berencana mendorong lebih banyak petani mandiri untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan perkebunan. Skema kemitraan dinilai dapat memberikan kepastian pasar, kepastian harga, sekaligus meningkatkan posisi tawar petani dalam rantai industri sawit.

“Ke depan kami akan terus mendorong petani nonmitra agar dapat bergabung dalam pola kemitraan. Dengan begitu selisih harga yang terjadi bisa diminimalkan dan petani memperoleh kepastian harga.

Meski sistem pelaporan telah berjalan dengan baik, Disbun Kutim masih menemukan adanya harga TBS yang berada di bawah standar harga yang ditetapkan pemerintah provinsi. Dari hasil pemantauan sementara, terdapat dua perusahaan yang tercatat masih membeli TBS dengan harga di bawah Rp 3.000 per kilogram.

Temuan tersebut menjadi perhatian serius Dinas Perkebunan. Arief menegaskan pihaknya akan melakukan klarifikasi dan sinkronisasi data bersama perusahaan terkait untuk memastikan penyebab terjadinya perbedaan harga tersebut.
“Kami membutuhkan penjelasan dan alasan yang jelas apabila terdapat data yang tidak sinkron, terutama ketika harga TBS berada di bawah Rp3.000 per kilogram. Hal ini perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat maupun di kalangan petani,” tegasnya.

Disbun Kutim menegaskan komitmennya untuk terus mengawal transparansi dan kestabilan harga TBS melalui pengawasan rutin, sinkronisasi data, serta penguatan kemitraan antara perusahaan dan petani. Upaya ini diharapkan tidak hanya menciptakan kepastian harga di tingkat petani, tetapi juga menjaga iklim investasi perkebunan yang sehat dan berkelanjutan. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, perusahaan, dan pelaku usaha perkebunan, sektor sawit Kutai Timur diyakini akan terus tumbuhj sebagai penggerak ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani secara merata.(kopi8/kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini