Teks foto: Bimbingan kepada para pelaku UMKM untuk pengurusan NIB, NPWP, Sertifikasi Halal, dan Izin Industri Rumah Tangga. (Vian/Pro Kutim)
SANGATTA – Jalan sebuah usaha untuk bertahan tidak selalu ditentukan oleh besarnya modal. Di tengah iklim persaingan yang semakin terbuka dan tuntutan pasar yang kian tinggi, pengakuan hukum atas sebuah usaha menjadi pijakan yang tak kalah menentukan. Legalitas bukan hanya perkara dokumen administratif, melainkan gerbang menuju kepercayaan, perlindungan hukum, akses pembiayaan, hingga kesempatan memperluas jejaring pemasaran.
Kesadaran atas kebutuhan tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Diskop UKM) menggeser pendekatan pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah daerah tidak berhenti pada penyaluran bantuan modal, tetapi juga mengawal para pelaku usaha agar memiliki identitas usaha yang sah melalui Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sertifikasi Halal, serta Izin Industri Rumah Tangga. Komitmen itu diwujudkan melalui kegiatan pengarahan sekaligus pendampingan pengurusan NIB bagi 22 pelaku UMKM penerima bantuan modal Program Tenaga Kerja Mandiri Pemula yang hingga kini belum mengantongi legalitas usaha. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kutai Timur, Selasa (4/8/2026).
Program ini memperlihatkan bahwa pemberdayaan UMKM tidak lagi dipahami sebatas penguatan permodalan. Pemerintah mulai menempatkan legalitas sebagai salah satu sendi utama agar usaha rakyat memiliki ketahanan menghadapi perubahan iklim ekonomi sekaligus mampu berkompetisi dalam pasar yang semakin luas.

Kepala Diskop UKM Kabupaten Kutim Marhadyn mengatakan pemerintah daerah menghendaki lahirnya pelaku UMKM yang bukan hanya sanggup mempertahankan usahanya, tetapi juga berkembang secara berkesinambungan.
“Kami ingin pelaku UMKM tidak hanya menerima bantuan modal, tetapi juga memiliki usaha yang legal. NIB ini penting karena menjadi pintu masuk untuk mendapatkan berbagai program pemerintah, akses pembiayaan, pelatihan, hingga peluang memperluas pasar. Harapan kami, seluruh peserta mengikuti pendampingan ini sampai selesai agar usahanya semakin berkembang,” ujar Marhadyn.
Menurut dia, legalitas usaha memiliki makna yang jauh melampaui pemenuhan kewajiban administrasi. NIB merupakan identitas resmi yang memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha sekaligus membuka peluang memperoleh berbagai fasilitas pengembangan yang disediakan pemerintah. Dengan kepemilikan NIB, pelaku UMKM berkesempatan mengakses layanan perbankan, mengikuti berbagai program pemberdayaan, memperoleh pelatihan peningkatan kapasitas, hingga membangun kemitraan dengan perusahaan maupun pelaku usaha lain. Seluruh akses tersebut menjadi bagian penting dalam membangun usaha yang lebih profesional dan memiliki daya saing.
Pendampingan terhadap 22 pelaku UMKM itu juga menjadi ikhtiar pemerintah daerah agar bantuan modal yang telah disalurkan benar-benar menghasilkan usaha yang produktif, mandiri, serta berumur panjang. Orientasi pembangunan UMKM tidak lagi berhenti pada peningkatan omzet semata, tetapi juga menyentuh tata kelola usaha yang lebih tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.
Bagi sebagian pelaku usaha, proses pengurusan legalitas selama ini masih dipandang berbelit. Keterbatasan informasi, kurangnya pendampingan, hingga minimnya pemahaman mengenai manfaat jangka panjang membuat sebagian UMKM menunda pengurusan dokumen usahanya. Karena itu, kehadiran pemerintah melalui pendampingan langsung menjadi ruang belajar yang memudahkan pelaku usaha memahami setiap tahapan pengurusan legalitas sekaligus menghapus keraguan yang selama ini muncul.
Manfaat pendampingan tersebut dirasakan langsung oleh Sufriyati, pemilik usaha Bakso PLN. Ia mengaku memperoleh pengetahuan baru mengenai pentingnya memiliki legalitas usaha sebagai bekal mengembangkan bisnis.

“Kami senang karena dibimbing langsung. Selama ini kami lebih banyak fokus jualan, jadi belum tahu cara mengurus NIB. Dengan adanya pendampingan ini kami jadi lebih paham dan merasa lebih tenang menjalankan usaha. Mudah-mudahan usaha kami bisa terus berkembang,” tuturnya.
Pengakuan itu menggambarkan bahwa tantangan terbesar UMKM bukan selalu keterbatasan modal, melainkan juga keterbatasan akses informasi dan pendampingan. Ketika pemerintah hadir menjembatani kebutuhan tersebut, proses legalisasi usaha menjadi lebih mudah dipahami sekaligus lebih terjangkau.
Perubahan pendekatan yang ditempuh Pemkab Kutim menandai arah baru dalam pemberdayaan UMKM. Modal usaha tetap menjadi instrumen penting, tetapi kini dilengkapi dengan penguatan aspek legalitas, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pembukaan akses terhadap berbagai peluang pengembangan usaha. Langkah itu diharapkan melahirkan semakin banyak UMKM yang mampu naik kelas, memperluas kesempatan kerja, memperkokoh ekonomi keluarga, serta menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah. Sebab, usaha yang tangguh tidak hanya bertumpu pada modal finansial, melainkan juga ditopang legitimasi hukum, kecakapan mengelola usaha, dan kemampuan beradaptasi dengan perubahan zaman. (kopi4/kopi3)
































