Audiensi Tim DOB Sangsaka menemui Wakil Bupati Kutim Mahyunadi. Foto: Nupiansyah/Pro Kutim
SANGATTA – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi menerima audiensi Tim Daerah Otonomi Baru (DOB) Sangsaka di ruang kerjanya, Rabu (5/8/2026). Pertemuan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus membahas perkembangan usulan pembentukan DOB Sangsaka yang meliputi Kecamatan Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun, dan Karangan.
Ketua Harian Tim DOB Sangsaka, Sayid Sulaiman Alaydrus, menyampaikan bahwa audiensi dilakukan untuk meminta arahan serta dukungan moril dari Pemerintah Kabupaten Kutim dalam memperjuangkan proses pembentukan daerah otonom baru.

“Kami datang untuk memohon arahan dan dukungan moril dari pemerintah daerah. Kami melanjutkan cita-cita para pendahulu dalam memperjuangkan pembentukan DOB Sangsaka,” ujarnya.
Menurut Sayid, berbagai persyaratan dasar telah dipersiapkan, mulai dari kajian akademis hingga penetapan batas wilayah. Ia menilai pemekaran wilayah menjadi langkah strategis untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga pelayanan publik dapat lebih cepat, efektif, dan menjangkau masyarakat di wilayah yang selama ini memiliki akses cukup jauh menuju pusat pemerintahan di Sangatta.
Ia menambahkan, calon wilayah DOB Sangsaka juga memiliki potensi besar di sektor pertambangan batu bara, industri semen, perkebunan kelapa sawit, serta kelautan dan perikanan. Selain itu, kawasan tersebut dipandang memiliki posisi strategis sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Mahyunadi menyampaikan apresiasi atas komitmen Tim DOB Sangsaka dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Ia mengaku telah mengikuti perkembangan gagasan pemekaran wilayah tersebut sejak masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kutim.

“Saya sudah mengikuti gagasan ini jauh sebelum banyak pihak mengusulkannya. Saya memahami bahwa luas wilayah Kutai Timur menjadi salah satu tantangan dalam pemerataan pelayanan kepada masyarakat. Namun, setiap tahapan harus dipersiapkan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku dan kita juga perlu belajar dari daerah-daerah yang telah berhasil melaksanakan pemekaran,” kata Mahyunadi.
Dalam arahannya, Mahyunadi menekankan bahwa keberhasilan pembentukan daerah otonom baru harus diawali dengan kelengkapan seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan, proses pengajuan harus melalui mekanisme yang berlaku, dimulai dari pembahasan di DPRD Kabupaten Kutim, dilanjutkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, hingga pemerintah pusat.
Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan pemekaran tidak hanya ditentukan oleh besarnya potensi wilayah, tetapi juga kesiapan dokumen, kesamaan visi seluruh pemangku kepentingan, serta komitmen menghadirkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Mahyunadi mengajak Tim DOB Sangsaka untuk terus membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Kutim maupun DPRD agar setiap tahapan pengajuan dapat berjalan sesuai prosedur.
Sementara itu, Tim DOB Sangsaka menyampaikan bahwa persyaratan utama berupa persetujuan Bupati Kutim dan Ketua DPRD Kutim telah dipenuhi. Selanjutnya, mereka berharap pembahasan melalui hearing bersama DPRD dapat dilaksanakan pada Agustus 2026 sebagai tahapan awal sebelum pembentukan panitia khusus (Pansus) dan pembahasan dalam rapat paripurna.
Audiensi tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Tim DOB Sangsaka dengan Pemerintah Kabupaten Kutim, sehingga proses pengajuan usulan pemekaran wilayah dapat berjalan secara optimal, sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(kopi12/kopi13)
































