Asisten Pemkesra Poniso SR membuka jalannya Rakernis. Foto: Yuni Pro Kutim
SANGATTA – Satpol PP Kutim menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Sinergitas Pelaksanaan Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) serta Perlindungan Masyarakat di wilayah kecamatan dalam mendukung visi misi Bupati dan Wakil Bupati Kutim di Teras Belad Cafe & Resto, Kamis (1/12/2022).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Asisten Pemkesra Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono didampingi Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kutin Tahang, perwakilan Satpol PP Kaltim dan 40 peserta yang tergabung di 18 kecamatan dan dua kelurahan.
Dalam kesempatan itu, Poniso suryo renggono berpesan untuk pola sikap dan perilaku harus benar-benar diperhatikan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kewajiban sesuai peran yang tertuang dalam peraturan.
Ia lantas memberikan apresiasi kepada Satpol PP Kutim karena bekerja keras dalam penegakan disiplin kesehatan dalam penanganan COVID-19 di Kutim.

“Saya mengapresiasi kepada Satpol PP karena sudah bekerja keras dalam menegakkan Perbup Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Kesehatan dalam Penanganan COVID-19.
“Untuk itu, karena kita hingga hari ini masih ada pandemi dan belum berakhir. Sebagai penegak Perda, Satpo PP adalah garda terdepan dalam menciptakan keseimbangan tersebut,” jelasnya.
Poniso turut berpesan kepada camat untuk memanfaatkan Kasi Trantib untuk melaksanakan perda di wilayahnya.
“Kepada camat untuk memanfaatkan Kasi Trantib untuk melaksanakan perda wilayah sehingga dapat memberikan rasa aman dan tentram di masyarakat,” ungkapnya.
Selanjutnya, kepada peserta agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing agar dapat mendukung visi misi Bupati dan Wakil Bupati Kutim khususnya untuk mewujudkan pemerintahan yang berbasis penegakan hukum dan teknologi Informasi,” tutupnya. (Kopi5/Kopi13/kopi3)