Beranda Kutai Timur Pemkab Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 – Pendaftar Bisa Langsung Cek...

Pemkab Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 – Pendaftar Bisa Langsung Cek di Website BKPSDM Kutim

5,464 views
0

Foto : screenshot pengumuman hasil seleksi administrasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 di Kutim.

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) secara resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, melalui Surat Pengumuman Nomor: T-800.1.2.2/1407/BUP, yang menjadi perhatian utama bagi para peserta yang mendaftar dalam seleksi CPNS di wilayah Kutim.

Berdasarkan pengumuman tersebut, para pelamar yang lolos seleksi administrasi dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pemkab Kutim juga menekankan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi jaminan bahwa setiap pelamar mendapat kesempatan yang sama dan hasil seleksi dilakukan secara obyektif.

Bagi pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, hasil dapat diakses melalui akun masing-masing di laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di https://sscasn.bkn.go.id . Namun, bagi mereka yang tidak lolos, masih tersedia kesempatan untuk melakukan sanggahan. Pemkab Kutim memberikan waktu tiga hari, yakni pada 20-22 September 2024, bagi pelamar yang ingin mengajukan sanggahan melalui akun yang sama. Tanggapan atas sanggahan ini akan diberikan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah (PSID) paling lambat lima hari setelah masa sanggah berakhir.

Periode masa sanggah ini dirancang untuk memberikan ruang bagi pelamar yang merasa ada kesalahan dalam proses seleksi administrasi. Mekanisme ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan seleksi.

Bagi pelamar yang mengajukan sanggahan, hasil akhir seleksi administrasi pasca-sanggah akan diumumkan pada 23 hingga 29 September 2024. Bupati dalam surat dimaksud menegaskan bahwa proses seleksi CPNS tahun ini sepenuhnya sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tidak ada ruang untuk praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan.

Dalam surat pengumuman tersebut, Bupati Kutim juga menegaskan sanksi tegas bagi pelamar yang terbukti memberikan keterangan tidak benar atau palsu. Pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat sebagai CPNS.

“Jika ditemukan pelanggaran, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status CPNS yang bersangkutan,” tegas Ardiansyah.

Bupati juga mengingatkan agar pelamar teliti dalam membaca dan memahami setiap poin dalam pengumuman tersebut. Sebab kelalaian pelamar dalam memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab pribadi.

Untuk memastikan kelancaran informasi, Pemkab Kutim menyediakan beberapa saluran resmi yang dapat diakses oleh masyarakat. Informasi lebih lanjut mengenai seleksi CPNS ini bisa diperoleh melalui website resmi https://bkpsdm.kutaitimurkab.go.id serta akun Instagram @bkpsdmkutaitimur. (kopi14/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini