Beranda Kutai Timur DPRD Kutim Sahkan Raperda Rencana Industri 2025-2045 dan Keolahragaan

DPRD Kutim Sahkan Raperda Rencana Industri 2025-2045 dan Keolahragaan

72 views
0

Jalannya pengesahan Raperda Rencana Industri 2025-2045 dan Keolahragaan.Foto: Bahtiar/Pro Kutim

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial dalam Rapat Paripurna ke-XXI Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026, Rabu (6/5/2026). Selain menetapkan arah industri jangka panjang hingga tahun 2045, rapat tersebut juga mengesahkan regulasi inisiatif mengenai penyelenggaraan keolahragaan daerah.

Rapat yang berlangsung di Ruang Utama DPRD Kutim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, dan dihadiri oleh 28 anggota dewan. Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, hadir mewakili pemerintah daerah dalam agenda pengambilan keputusan tersebut.

Fokus utama paripurna kali ini adalah persetujuan bersama terhadap Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tahun 2025–2045. Regulasi ini diproyeksikan menjadi kompas bagi pengembangan sektor industri di Kutimselama dua dekade ke depan, guna memastikan pertumbuhan ekonomi yang terukur dan berkelanjutan.

Selain RPIK, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutim juga menyepakati Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Aturan ini diharapkan mampu memperkuat fondasi pembinaan atlet serta pengembangan infrastruktur olahraga di tingkat daerah.

“Sinergi dan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD sangat penting dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat,” ujar Wakil Bupati Mahyunadi saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah.

Ia memberikan apresiasi kepada pansus yang telah merampungkan pembahasan tepat waktu. Menurutnya, regulasi yang disepakati hari ini merupakan langkah nyata dalam mendorong pembangunan berkelanjutan di Kutim.

Selain pengesahan Raperda, paripurna juga menetapkan struktur Panitia Khusus (Pansus) untuk perubahan Tata Tertib DPRD. Langkah ini diambil agar aturan internal lembaga legislatif lebih adaptif terhadap dinamika kerja yang kian berkembang.

Di saat yang sama, DPRD Kutim juga mengesahkan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2027. Dokumen ini akan menjadi pedoman bagi para legislator dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan pada periode mendatang.

Rangkaian rapat ditutup dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutim terkait Raperda RPIK. Seluruh prosesi berlangsung tertib, menandai langkah baru bagi penguatan regulasi di daerah berjuluk Tuah Bumi Untung Benua tersebut.(kopi7/kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini