Beranda Umum & Ekonomi Perusahaan Sepakat Membangun Daerah – Alihkan NPWP Karyawan Ke Kutim

Perusahaan Sepakat Membangun Daerah – Alihkan NPWP Karyawan Ke Kutim

300 views
0

Suasana pertemuan di Ruang Kerja Kepala Bapenda Musyaffa. (Foto: Fuji Humas)

SANGATTA- Banyaknya jumlah tenaga kerja yang menggantungkan mata pencaharian di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi potensi tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk meningkatkan penerimaan sektor pajak, khususnya dari pajak penghasilan.

Namun sayangnya, saat ini potensi dimaksud masih terserap oleh daerah lain. Sebagai contoh perusahaan A memiliki 100 karyawan, sebanyak 10 menjadi karyawan pusat di Jakarta, sedangkan 90 sisanya bekerja di Kutim. Tetapi oleh perusahaan, penyetoran pajaknya secara kolektif diberikan ke Jakarta, tempat penerbitan awal NPWP.

“Tentunya dalam hal (pembayaran pajak) ini Pemkab Kutim yang dirugikan, karena pajak penghasilan karyawan yang seharusnya dapat disetorkan melalui kantor cabang (pajak) di daerah, ternyata disetor untuk Jakarta yang bukan daerah penghasil,” kata Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta Hadiyanto, Senin (5/8/2019).

Maka dari itu, dilatar belakangi kesepakatan ingin bersama-sama membangun Kutim, pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melalui KP2KP Sangatta difasilitasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim mengundang perwakilan manajemen perusahaan pertambangan. Guna membahas upaya pengalihan pembayaran pajak penghasilan karyawan tersebut ke daerah penghasil, yakni Kutim.

Dari upaya ini, menurut Hadiyanto pihak perusahaan dan karyawan sepakat. Karena jumlah pajak penghasilan yang harus disetorkan tetap sama. Dalam hal ini daerah yang bukan penghasil pun tidak ada yang dirugikan.

“Kami dari Dirjen Pajak juga menerima hasil yang sama. Hanya Kutim sebagai daerah penghasil menjadi diuntungkan. Karena pajak yang tadinya masuk ke daerah lain, nantinya bisa diterima Kutim. Kedepan berpengaruh pada besaran jumlah (nilai) dana bagi hasil untuk daerah yang 20 persen (untuk biaya pembangunan). Yakni 8 persen untuk Provinsi (Kaltim) dan 12 persen untuk Kutim,” sebut Hadiyanto yang hadir pada pertemuan di Ruang Kerja Kepala Bapenda Musyaffa.

Terkait besaran jumlah pajak penghasilan yang nantinya bisa disetorkan melalui kantor pelayanan pajak didaerah, Hadiyanto mengaku saat ini masih menghitung. Berapa pajak penghasilan karyawan perusahaan yang memang harus disetorkan melalui kantor pusat perusahaan dan berapa yang melalui daerah penghasil.

Strategi untuk meningkatkan penerimaan Pemkab Kutim dari pajak penghasilan karyawan ini mendapat dukungan dari pihak perusahaan seperti PT Kaltim Prima Coal (KPC) bersama kontraktor dan sub kontraktornya. (hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini