Suasana rapat pertemuan percepatan penyerapan DD dan ADD dipimpin Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat, Suko Buono didampingi Kepala Dinas PMD, Suwandi di Ruang Tempudau Kantor Bupati (Foto: Jani Humas)
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ( Pemkab Kutim) menghimpun puluhan kepala desa dari beberapa kecamatan yang penyerapan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) hingga tahap III ini masih rendah di Ruang Tempudau Kantor Bupati, Rabu (11/9/2019).
Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat ( Pemkesra) Suko Buono menyatakan bahwa Pemkab Kutim memberikan perhatian besar terhadap percepatan pembangunan di desa melalui DD dan ADD ini.
“Hari ini (Rabu,11/9/2019) puluhan kepala desa dihimpunkan untuk menyelesaiakan secara komprehensif persoalan – persoalan yang menghambat realisasi penyerapan DD dan ADD hingga triwulan III ini. Bukan hanya kepala desa tapi juga ada camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Tenaga Ahli Pendamping Desa, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa. Ini sebagai tindak lanjut keseriusan Pemkab Kutim untuk mempercepat pembangunan di desa,” ujar Suko Buono.

Suko Buono saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa terkait dengan regulasi dan mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan DD dan ADD, mengingatkan seluruh kepala desa untuk mengikuti rambu – rambu yang sudah ada.
“Aturan itu harusnya bisa dipandang sebagai hal yang positif agar kepala desa dan perangkatnya terhindar dari masalah – masalah hukum bukan sebaliknya menjadi alasan untuk tidak menyelesaikan atau menunda kewajiban –kewajiban yang semestinya sudah menjadi tanggung jawabnya,” tegas Suko.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD, Suwandi menegaskan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri) nomor 20 tahun 2018 pengganti Permendagri 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah berbasis aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) bukan penghambat penyerapan DD dan ADD.
“Justru Siskeudes mempercepat prosesnya karena tinggal meng-“input” (memasukkan) data yang sudah diverikasi dan validasi kebenarannya. Tapi kalau datanya masih harus direvisi dulu, itu persoalan lain,” jelas Suwandi.
Sekretarsis BPKAD, Hamdan mengatakan bahwa pihaknya terus memperbaiki diri dalam proses pencairan DD dan ADD tetapi tetap berpegang pada aturan yang berlaku.
“BPKAD dalam pencairan DD tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu Nomor 193/PMK.07/2018) tentang Pengeloalaan Dana Desa berdasarkan pasal 21 – 23,” jelas Hamdan.(hms4)