Beranda Pemerintahan Ismu Keluarkan Edaran Restrukturisasi Kredit – Arahan Presiden Melalui OJK, Penundaan Cicilan...

Ismu Keluarkan Edaran Restrukturisasi Kredit – Arahan Presiden Melalui OJK, Penundaan Cicilan 1 Tahun

2,217 views
0

Surat Edaran Restrukturisasi. (Dok Pro Kutim)

SANGATTA- Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar mengeluarkan surat edaran Nomor 180/25/HK/.PPU/III/2020 Per Tanggal 30 Maret 2020 tentang permohonan restrukturisasi kredit bagi debitur UMKM. Baik kredit atau pembiayaan yang ditujukan seluruh pimpinan bank, leasing, maupun kreditur perbankan di Kutim.

Hal ini sesuai dengan arahan Presiden RI melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil kebijakan memberikan keringanan berupa penundaan cicilan sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga. Aturan ini tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical. Nah dalam perlakuan khusus ini diberikan pada debitur bank bagi yang usahanya secara langsung atau tidak langsung terdampak penyebaran COVID-19.

Bupati Ismunandar pun sudah menyurati seluruh pihak perbankan, leasing, maupun kreditun non perbankan tentang kebijakan keringanan kredit ini.

“Saya harap seluruh pihak terkait bisa memahami kebijakan dan bisa menjalakannya mengingat dampak wabah COVID-19 sesuai arahan POJK yaitu memberikan keringanan penundaan cicilan satu tahun,” papar Ismu.

Ditambahkan Ismu, beberapa sektor yang menjadi sorotan antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, dan pertanian. Dirinya meminta pihak terkait bisa menurunkan suku bunga, perpanjangan jangka waktu (tenor), pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau konversi kredit.

“Saya harap seluruh pihak terkait bisa memberikan kemudahan ketika debitur UMKM melalukan proses permohonan di tengah pandemi COVID-19,” tutupnya. (hms13/hms3)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here