Beranda Kutai Timur Demi Anak Sekolah, Ayah di Kutim Diminta Sukseskan GEMAR dan GAMAS

Demi Anak Sekolah, Ayah di Kutim Diminta Sukseskan GEMAR dan GAMAS

710 views
0

Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menerbitkan Surat Edaran Nomor B-400-3.1/1210/BUP tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak (GEMAR) dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) 2026 sebagai upaya memperkuat ketahanan keluarga melalui peningkatan keterlibatan ayah dalam pendidikan anak.

SANGATTA – Pagi di awal tahun ajaran hampir selalu menghadirkan pemandangan serupa. Anak-anak mengenakan seragam baru, menggenggam atau menggendong tas yang masih tampak kaku, lalu melangkah menuju ruang kelas dengan perasaan yang bercampur antara gembira dan gugup. Di sisi lain, tidak sedikit orang tua yang hanya sempat mengantar hingga depan gerbang, bahkan ada pula yang terhalang pekerjaan sehingga momen sederhana itu terlewat begitu saja. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memandang peristiwa tersebut bukan sekadar rutinitas tahunan. Kehadiran seorang ayah pada hari pertama sekolah maupun saat menerima rapor diyakini memiliki makna yang jauh lebih dalam daripada sekadar mengantar atau mengambil dokumen hasil belajar. Di sanalah perhatian, dukungan, dan kedekatan emosional seorang ayah terhadap anak dipertontonkan secara nyata.

Atas dasar itulah Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menerbitkan Surat Edaran Nomor B-400-3.1/1210/BUP tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak (GEMAR) dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) Tahun 2026. Edaran yang ditetapkan di Sangatta pada 15 Juni 2026 itu menjadi ajakan terbuka kepada pemerintah, sekolah, dunia usaha, hingga masyarakat untuk membangun kembali budaya pengasuhan yang lebih berimbang antara ayah dan ibu. Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah, pimpinan instansi pemerintah, perusahaan swasta, dunia usaha dan dunia industri (DUDI), organisasi kemasyarakatan, pengawas pendidikan, koordinator wilayah bidang pendidikan, kepala satuan pendidikan negeri maupun swasta jenjang PAUD, SD, SMP, serta seluruh ayah atau orang tua murid di Kabupaten Kutim.

Akar persoalan yang ingin dijawab pemerintah daerah bukan perkara sepele. Dalam surat edaran dijelaskan bahwa GEMAR dan GAMAS merupakan inisiatif nasional untuk merespons fenomena fatherless (ketidakhadiran atau minimnya keterlibatan ayah dalam pengasuhan). Kondisi tersebut disebut masih dialami sekitar seperempat keluarga di Indonesia atau mencapai 25,8 persen. Angka itu bukan hanya statistik. Pemerintah menilai minimnya kehadiran ayah dalam proses tumbuh kembang anak dapat berdampak pada berbagai aspek kehidupan, mulai dari penurunan prestasi akademik, munculnya perilaku agresif, hingga meningkatnya kecenderungan anak terlibat dalam perilaku berisiko.

Karena itu, mengambil rapor atau mengantar anak ke sekolah dipandang sebagai pintu masuk untuk membangun kembali keterlibatan ayah dalam kehidupan sehari-hari anak. Langkah yang tampak sederhana itu diyakini mampu mempererat komunikasi antara keluarga dan sekolah, menumbuhkan rasa percaya diri anak, sekaligus meningkatkan motivasi belajar.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa kebijakan itu merupakan bagian dari arah pembangunan daerah.

“Sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam membangun kualitas sumber daya manusia dan ketahanan keluarga, perlu untuk mendorong implementasi Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah di seluruh wilayah Kutai Timur,” demikian tertulis dalam surat edaran yang ditetapkan Bupati.

Pernyataan itu menjadi penanda bahwa pembangunan manusia tidak hanya bertumpu pada peningkatan sarana pendidikan ataupun kualitas tenaga pendidik. Lingkungan keluarga, terutama kehadiran ayah dalam proses pendidikan anak, diposisikan sebagai fondasi yang sama pentingnya. Surat edaran tersebut juga merinci tujuan gerakan, yakni memperkuat peran ayah dalam pengasuhan sejak usia dini, membangun kedekatan emosional antara ayah dan anak yang berdampak positif terhadap rasa percaya diri, kenyamanan, dan kesiapan anak mengikuti pembelajaran, serta mendorong keterlibatan ayah sebagai investasi sosial jangka panjang. Pelaksanaannya mengacu pada Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.

Pemkab Kutim mengimbau seluruh ayah yang memiliki anak pada jenjang PAUD dan pendidikan dasar hadir langsung mengambil rapor anak pada masa pembagian hasil belajar semester genap Tahun Pelajaran 2026/2027 sesuai jadwal sekolah masing-masing. Agar gerakan itu tidak berhenti sebagai slogan, pemerintah daerah meminta kepala perangkat daerah, pimpinan instansi pemerintah, maupun perusahaan swasta memberikan dispensasi keterlambatan kepada pegawai atau karyawan yang mengikuti kegiatan tersebut sesuai ketentuan di masing-masing instansi. Dunia usaha juga didorong menyusun kebijakan internal yang memberi ruang bagi ayah untuk terlibat aktif dalam pendidikan anak. Di lingkungan pendidikan, pengawas pendidikan dan koordinator wilayah diminta melakukan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan gerakan. Sementara kepala sekolah diharapkan menyosialisasikan kebijakan tersebut secara luas kepada orang tua, mengatur jadwal pembagian rapor yang memungkinkan kehadiran ayah, sekaligus memfasilitasi pelaksanaan Gerakan Ayah Mengantar Anak pada hari pertama sekolah.

Pemkab Kutim juga mengajak para ayah mengikuti Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) dengan mengunggah foto atau video saat mengambil rapor menggunakan tagar #GATI dan #sekolahbersamaayah, serta menandai akun media sosial Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN sebagaimana tercantum dalam surat edaran.

Beberapa pekan setelah edaran Bupati diterbitkan, Pemerintah Pusat memperkuat kebijakan tersebut. Melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/257/M.KT.02/2026 tertanggal 10 Juli 2026, Menteri PANRB Rini Widyantini meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk mengantar anak pada hari pertama sekolah. Menteri PANRB menyatakan, “Kiranya para Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah dapat memberikan izin melalui pemberian fleksibilitas waktu kerja bagi pegawai ASN. Penerapan kebijakan tersebut agar tetap memperhatikan dan mengutamakan keberlangsungan penyelenggaraan tugas pemerintahan, kualitas pelayanan publik serta pencapaian kinerja organisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Penguatan dari Pemerintah Pusat tersebut memperlihatkan bahwa keterlibatan ayah dalam pendidikan anak kini dipandang sebagai bagian dari strategi pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. Bagi Kutim, gerakan ini menjadi salah satu ikhtiar untuk menanamkan budaya pengasuhan yang lebih setara, ketika ayah tidak lagi dipandang hanya sebagai pencari nafkah, melainkan juga pendamping utama dalam perjalanan pendidikan anak.

Pada bagian penutup surat edarannya, Ardiansyah Sulaiman kembali mengajak seluruh unsur pemerintah, dunia pendidikan, dunia usaha, dan masyarakat menjalankan kebijakan tersebut secara sungguh-sungguh. Surat edaran tersebut disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Bupati berharap seluruh pihak dapat mengambil langkah yang diperlukan agar GEMAR dan GAMAS 2026 ini dapat berjalan efektif di Kabupaten Kutim. (kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini