KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida sebut pihaknya masih menunggu informasi dari Pusat. (Dok Pro Kutim)
SANGATTA– Penyebaran Corona Virus Disease 19 (COVID-19) yang saat ini sudah menjadi pandemi di dunia sungguh telah menciptakan dampak negatif luar biasa di muka bumi. Berbagai aktivitas manusia melambat seiring meluasnya penularan virus Corona ini. Selain sektor ekonomi, satu kegiatan yang melibatkan massa ikut terkendala adalah pemilihan umum kepala daerah (pilkada) 2020 di Indonesia. Pasalnya, pesta demokrasi ini rencananya digelar secara serentak diberbagai penjuru nusantara.
Semula pilkada serentak dijadwalkan pada 23 September 2020 mendatang. Namun akibat virus Corona, kontestasi politik akbar ini harus ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Berbagai media nasional telah memberitakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan DPR RI menyepakati pilkada serentak 2020 ditunda. Para pejabat nasional tersebut juga sepakat mengalihkan anggaran pilkada untuk penanganan pandemi virus Corona. Lantas bagaimana kebijakan yang diambil KPU Kutim terkait penundaan pilkada dan pengalihan anggaran tersebut?
Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida menjelaskan bahwa sebagai penyelenggara pemilu di daerah, KPU tetap melaksanakan kegiatan sesuai arahan dari KPU Pusat.
“Saya belum mendapatkan instruksi (dari KPU Pusat). Sejauh ini kabupaten/kota masih menunggu arahan dari KPU RI, agar bisa melaksanakan program lebih lanjut,” katanya Ulfa belum lama ini.
Artinya apabila pilkada serentak 2020 ditunda sesuai arahan dari pusat, maka KPU Kutim tentu melaksanakan sesuai amanah yang diberikan. Begitu pula dengan pengalihan anggaran yang sudah ditetapkan sebelumnya. Ulfa menegaskan, saat ini dirinya hanya menunggu informasi kepastian dari pusat, terkait pengalihan dana dimaksud.
“Kita sama-sama menunggu informasi kebijakan lebih lanjut dari pimpinan saja,” singkat dia.
Senada, Komisioner KPU Kutim Sayuti Ibrahim juga menyatakan bahwa pihaknya saat ini hanya menunggu arahan dari KPU RI. Tentang bagaimana kebijakan yang akan diputuskan, perihal penggunaan anggaran pilkada yang tertunda. (hms15)