Beranda Kutai Timur DPRD Kutim Sampaikan Dua Raperda Inisiatif – Terkait Bantuan Hukum Untuk Masyarakat...

DPRD Kutim Sampaikan Dua Raperda Inisiatif – Terkait Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Kurang Mampu dan P3N

460 views
0

Ketua Pembuat Perda Uce Prasetyo saat menyampaikan dua Raperda inisiatif DPRD Kutim diruang Sidang DPRD Kutim (Wak Hedir Pro Kutim) 

SANGATTA – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim)  menggelar Rapat Paripurna II, III dan IV sekaligus, untuk efisiensi waktu. Rapat Paripurna II adalah mendengarkan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Kutim Tahun Anggaran 2019 oleh Bupati H Ismunandar. Paripurna III penyampaian Nota Pengantar Mengenai Dua Raperda Inisiatif DPRD oleh Ketua Pembuat Perda Uce Prasetyo. Kemudian Paripurna IV penyampaian Nota Pengantar Pemerintah tentang Raperda PDAM Kutai Timur serta Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Ekonomi Bengalon dan Kali orang tahun 2020-2024 oleh Wakil Bupati H Kasmidi Bulang. 

Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kutim Hj Encek UR Firgasih, didampingi Wakil Ketua I Asty Mazar dan Wakil Ketua II Arfan serta diikuti beberapa anggota DPRD lainnya di ruang Sidang Utama, DPRD Kutim, Kamis (6/5/2029). Serta diikuti secara virtual oleh berapa anggota DPRD lainnya. 

Khusus Nota Pengantar Mengenai Dua Raperda Inisiatif DPRD Kutim, Uce Prasetyo menyampaikan bahwa dua Raperda dimaksud merupakan inisiatif DPRD Kutim. Yakni, Raperda tentang Bantuan Hukum Masyarakat Tidak Mampu serta Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika (P3N). 

Menurut Uce, masyarakat Kutim punya latar belakang yang beraneka ragam. Ada yang mandiri, mampu, ada pula yang tidak mampu dan punya permasalahan. Maka apapun, siapapun, rakyat Kutim, terutama yang membutuhkan bantuan, kurang mampu dan memiliki permasalahan hukum, daerah harus hadir untuk mengayomi.

“Untuk itu perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum, agar mereka punya akses untuk mendapatkan bantuan hukum. Baik melalui sistem peradilan maupun non peradilan,” sebutnya.

Dengan adanya Perda tersebut, aparat berwenang bisa menggunakan APBD untuk membantu masyarakat kurang mampu, khususnya yang bermasalah dengan hukum. Sebab tidak selalu rakyat yang bermasalah hukum, dikatakan salah. Bisa juga karena sesuatu hal yang tidak dikehendaki.

Usulan Raperda, lanjut Uce, sejalan dengan pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Nantuan Hukum. Sehingga secara esensi Raperda ini adalah kewajiban pemerintah dan DPRD Kutim untuk pengayomi rakyat secara legal. Punya rujukan hukum yaitu Undang-Undang. 

Sedangkan untuk Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika (P3N) menurut Uce, saat ini sangat dibutuhkan. Sebab angka penyalahgunaan narkoba yang tercatat di kepolisian cukup tinggi dan masuk dalam taraf mengkhawatirkan. 

“Raperda ini merupakan upaya kami untuk menyelamatkan generasi kedepan. Dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Betul untuk narkoba sudah ada pidananya, tapi yang kita tekankan disini bukan pada pidananya, karena sudah dilakukan aparat hukum,” jelasnya.

Raperda P3N dirancang secara sistematis sebagai upaya pencegahan dari segala aspek yang didukung oleh fasilitas memadai. Mulai dari upaya-upaya P3N menggunakan alokasi anggaran yang ada, hingga berkolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat agar bisa membantu pencegahan sejak dini. Termasuk penyediaan fasilitas rehabilitasi dan pengawasan pasca rehabilitasi. 

“Kami berharap, Raperda bisa diselesaikan secepatnya. Agar semua masyarakat tidak mampu bisa memiliki hak untuk dibantu bila berbenturan dengan masalah hukum. Begitu juga dengan penanganan masalah narkoba,  bisa dirancang lebih sistematis dalam upaya pencegahan sejak dini,” tutup Uce. (hms15/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini