Beranda Pemerintahan Pemkab Pastikan 92 Ribu Naker Dapat THR dan Tak di PHK

Pemkab Pastikan 92 Ribu Naker Dapat THR dan Tak di PHK

605 views
1

Wabup Kasmidi Bulang saat berada di Sidang Paripurna DPRD Kutim, Rabu (6/5/2020).( Foto: Riki/Halmas DPRD Kutim)

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus berupaya mengawal hak pekerja dan buruh dari perusahaan. Yakni agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri. Hal itu dilakukan karena dimasa pandemi COVID-19 sekarang ini, pekerja juga merasakan dampaknya.

Dalam Sidang Paripurna DPRD Kutai Timur (Kutim), disela-sela membacakan Nota Pengantar dua buah Raperda PDAM serta Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Ekonomi Bengalon dan Kaliorang tahun 2020-2024, Rabu (6/5/2020), Wabup Kutim Kasmidi Bulang menginformasikan bahwa sebanyak 92 ribu pekerja maupun buruh yang bekerja di Kutim akan mendapatkan THR dan tidak di PHK.

“Pemkab Kutim memastikan selama pandemi COVID-19, pekerja atau buruh akan mendapatkan haknya, yaitu THR seminggu sebelum lebaran. Setelah ada pertemuan bersama pihak perusahaan dan Forum MSH CSR tidak ada PHK besar-besaran,” ucapnya disaksikan Bupati Ismunandar dan Ketua DPRD Kutim Encek UR Firgasih dan peserta sidang.

Kasmidi menambahkan dalam pertemuan itu juga perusahaan sudah berkomitmen dengan menyanggupi tidak melakukan pemangkasan pekerja ataupun buruh dengan alasan apa pun selama pandemi COVID-19. Tidak hanya itu, Pemkab Kutim juga kini telah mengambil kebijakan strategis yaitu semua Usaha Kecil dan Menengah (UKM) tetap bisa menjalankan usahanya.

“Karena mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak,” paparnya.

Di sektor lainnya, Kasmidi mengutarakan lewat surat yang ditandatangani oleh Bupati Ismunandar, sudah menyurati seluruh Perbankan, leasing dan lembaga keuangan lainnya. Untuk merestrukturisasi kredit bagi UKM agar tetap eksis beroperasi. Guna menunjang pekonomian masyarakat.

“Itu langkah Pemkab Kutim, kami harap dukungan seluruh masyarakat Kutim memutus rantai penyebaran COVID-19. Selanjutnya tetap mengikuti semua protokol kesehatan. Seperti selalu menggunakan masker,  tidak berkumpul, tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak,” tutupnya. (hms13/hms3)

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke Riswanto Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini