Suasana hearing bersama perwakilan buruh di ruang hearing kantor DPRD Kutim. (ist)
SANGATTA- Serikat buruh di Kutai Timur (Kutim) turut menyerukan penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang barus saja disahkan DPR RI Senin (5/10/2020) lalu. Namun aspirasi kaum buruh di Kutim disampaikan dengan cara berbeda. Para buruh yang merupakan karyawan swasta di Kutim lebih memilih melakukan hearing dengan DPRD dan Pemkab Kutim, Rabu (8/10/2020).
Kegiatan hearing yang digelar di ruang rapat DPRD Kutim tersebut di inisiasi oleh Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo. Dalam hearing tersebut, sejumlah perwakilan serikat buruh disambut oleh Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan, Pjs Bupati Kutim Jauhar Efendi dan jajarannya. Untuk mendengar aspirasi masyarakat Kutim yang bekerja di sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit. Khususnya buruh yang merespon pengesahan undang-undang ketenagakerjaan.
“Sesuai maklumat Kapolri, dalam kondisi COVID-19 ini tidak diperbolehkan ada kerumunan,” kata Kapolres Kutim Indras Budi Purnomo.
Sehingga langkah persuasif dengan cara memanggil beberapa perwakilan organisasi pekerja menjadi solusi terbaik. Kapolres berharap kondusifitas ini dapat terus terjaga di Kutim.

Dalam kesempatan itu juga, Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan mengapresiasi inisiatif yang dilakukan oleh Kapolres. Dia lantas meminta agar buruh tidak melakukan aksi demonstrasi di lapangan.
“Kita beri apresiasi untuk Kapolres, sebab dia yang memfasilitasi hearing hari ini,” tuturnya.
Apresiasi serupa juga disampaikan oleh seluruh buruh yang hadir di gedung tersebut. Ridwan, salah seorang perwakilan buruh menyebut, inisiatif seperti ini sangat jarang dilakukan. Sehingga pihaknya mewakili seluruh buruh mengucapkan terimakasih atas perhatian Kapolres dan jajaran Pemkab Kutim umumnya.
“Dari semua Kapolres, baru kali ini ada yang mau mengundang buruh. Kalau saja tidak ada undangan seperti ini, mungkin kami sudah demo. Terimakasih pak Kapolres,” ungkapnya.

Sementara itu, Pjs Bupati Kutim Moh Jauhar Efendi mengaku sangat berterimakasih kepada para buruh karena tidak turun kejalan untuk menyampaikan aspirasinya. Ternyata buruh di Kutim menyambut undangan pemerintah dan memilih melakukan diskusi. Menyampaikan aspirasi kepada pemerintah dan DPRD Kutim dengan cara elegan. Dia menambahkan langkah tersebut sangat tepat, karena ditengah pandemi COVID-19 ini akan sangat rentan jika ada pengumpulan massa.
“Dengan adanya diskusi-diskusi seperti ini aspirasi masyarakat, jelas langsung didengar dan diterima oleh pihak terkait, dalam hal ini adalah DPRD Kutim,” pungkasnya.
Secara umum aspirasi buruh di Kutim isinya kurang lebih sama dengan para pekerja di Indonesia pada umumnya. Berharap agar regulasi dimaksud seharusnya tak tergesa-gesa di sahkan. Karena diperlukan kajian mendalam melibatkan semua unsur yang terkait. (*/hms7/hms3)