Beranda Kutai Timur Sudah 139 Kendaraan Dinas Ditarik Satpol PP Kutim

Sudah 139 Kendaraan Dinas Ditarik Satpol PP Kutim

701 views
0

Kepala Satpol PP Kutim Didi Herdiansyah. (Irfan Pro Kutim)

SANGATTA – BPKAD Kutim didampingi Kutim terus mengejar kendaraan dinas milik Pemkab Kutim yang masih dibawa oleh para pejabat purna tugas Pemkab Kutim. Sejak Sabtu (28/11/2020) lalu dengan susah payah menarik mobil dinas (mobdin) dan motor dinas (motdin) di Samarinda dan Tenggarong, pada Rabu (2/12/202) ini kembali bergerak dengan target utama yaitu Sangatta.

Hasilnya sebanyak 52 mobdin dan 87 motdin sudah berhasil ditarik kembali dan diserahkan ke Pemkab Kutim melalui Bagian Aset BPKAD Kutim.

Dalam kegiatan ini, BPKAD dan Satpop PP Kutim dibantu oleh Dinas Perhubungan (Dishub), dan Diskominfoperstik.

“Kita datangi rumahnya secara estafet, sejak Sabtu lalu hingga Rabu ini sekarang ada 139 unit kendaraan dinas yang sudah kita tarik,” terang Kepala Satpol PP Kutim Didi Herdiansyah melalui pesan singkat lewat whats app.

Mantan Camat Sangatta Utara ini pun menambahkan terkait surat menyuratnya, untuk STNK semuanya masih hidup, namun untuk pajak kendaraan ada sebagian yang sudah mati. Selain itu, ada beberapa oknum purna tugas yang menolak mengembalikan, dengan dalih pinjam pakai dan penangguhan.

“Ya ada saja yang menolak saat kendaraan itu hendak kita tarik. Tapi kita tak gentar, kita fokus menjalankan amanah saja dari pemerintah dan ada surat perintah dari KPK untuk mengambil kendaraan yang dibeli dengan negara itu,” bebernya.

Ia menambahkan pada Kamis (3/12/2020) ini akan digelar apel penertiban aset daerah di lapangan helipad depan Kantor Bupati Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi sekira pukul 13.30 Wita.

“Apel itu untuk pelaporan barang yang di inventarisasi karena yang dilaporkan ini ternyata bukan hanya aset yang masih berfungsi atau tidak berfungsi saja, melainkan mereka pun memberitahukan pembelian aset tersebut pada tahun berapa dan alasan mengapa aset tersebut tidak dapat berfungsi lagi,” tutupnya. (hms13/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini