Beranda Umum & Ekonomi Ini Ketentuan Pembatasan dan Pengendalian Penyaluaran Maksimal Solar JBT

Ini Ketentuan Pembatasan dan Pengendalian Penyaluaran Maksimal Solar JBT

642 views
0

Roby Kurniawan (kiri) saat menerangkan aturan main mengenai ketentuan pembatasan maksimal solar, duduk berdampingan dengan Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu Made Jata Wiranegara. (Foto – Ronall J Warsa)

SANGATTA – Masyarakat Kabupaten Kutai Timur hendaknya memahami aturan main yang terkait pembatasan dan pengendalian penyaluran Bio Solar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT). Tertuang dalam Surat Keputusan (SK) 04 Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas terkait volume pembelian maksimal Bio Solar JBT yang dibagi daam tiga kelompok.

Sales Branch Manager (SBM) III Kaltimut at PT Pertamina Roby Kurniawan menyebutkan tiga kelompok tersebut. Dimulai dari kelompok pertama, yakni kendaraan perseorangan (pribadi) roda empat yang ketentuan maksimal pengisiannya sebanyak 60 liter per hari, per kendaraan.

“Kelompok kedua adalah kendaraan penumpang atau barang roda empat, dengan pengisiannya sebanyak 80 liter perhari per kendaraan. Selanjutnya untuk kelompok keempat adalah kendaraan penumpang atau barang roda enam atau lebih. Dengan jumah pengisian maksimal sebanyak 200 liter per hari, per kendaraan,” paparnya pada rapat penetapan Pertalite sebagai JBKP (Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan) dan Bio Solar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) di Kantor Bupati, Rabu (11/5/2022).

Aturan lebih lanjut dalam Surat Keputusan (SK) 04 Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas terkait volume pembelian maksimal Bio Solar JBT, pada poin kedua menyebutkan, bahwa penyalur dalam hal ini SPBU wajib mencatat nomor polisi kendaraan dan volume pembelian. Poin ketiga menerangkan, apabila terjadi kelebihan pengisian dari ketentuan diatas, maka akan dilakukan koreksi volume kelebihan tersebut.

Roby Kurniawan menambahkan, PT Pertamina juga memberikan kemudahan bagi petani atau nelayan yang hendak melakukan pembelian BBM penugasan atau subsidi via jerigen. Menggunakan Surat Rekomendasi Standar, dengan syarat membawa surat tersebut dan tentunya telah ditandatangani oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten.

“Dimana selanjutnya pihak SPBU wajib memfotokopi surat rekomendasi standar tersebut sebagai salinan. Untuk dasar jika ada pemeriksaan dari Badan Pengawas Penyaluran BBM maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” terangnya lebih jauh. (kopi5/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini