Beranda Kutai Timur Masih Ada Koperasi Belum Lakukan RAT – Diskop UMKM Bentuk Satgas Sampaikan Imbauan

Masih Ada Koperasi Belum Lakukan RAT – Diskop UMKM Bentuk Satgas Sampaikan Imbauan

666 views
0

Kabid Kelembagaan Dinas Koperasi dan UMKM Kutim Firman Wahyudi (Foto Ronall J Warsa Pro Kutim)

SANGATTA – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kutai Timur terus melakukan pembinaan pada koperasi-koperasi, yang belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Bahkan terkait perihal ini, dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) Koperasi yang masuk dalam program dari Bidang Kelembagaan.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kutim Darsafani didampingi Kabid Kelembagaan Firman Wahyudi menyebutkan, ada tiga kategori pembagian koperasi terkait penilaian untuk perihal RAT. Yakni hijau, kuning dan merah. Untuk kategori hijau adalah koperasi yang aktif atau rutin melaksanakan RAT.

“RAT merupakan kewajiban dari setiap koperasi. Dengan koperasi melaksanakan rapat tahunan, itu menandakan koperasi tersebut sehat. Untuk kategori kuning adalah koperasi yang terbentuk dan berjalan, namun tidak pernah melaksanakan RAT,” jelasnya.

Banyak ditemukan koperasi-koperasi yang dibentuk di Kutai Timur selama ini, namun dari lima tahun hingga sepuluh tahun berdiri tidak melaksanakan RAT. Tetapi pada kenyataannya, koperasi tersebut sudah bermitra (memiliki usaha, red). Padahal dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Bab VI Pasal 21 sampai dengan Pasal 40 tentang Perangkat Organisasi, disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.

Rapat Anggota Tahunan : Nampak acara RAT yang dilaksanakan Koperasi Serba Usaha Kemala PKK Kutim. (Foto Dok Dinas Koperasi)

Mengacu pada UU tersebut, pihak Dinas Koperasi dan UMKM bisa saja melaksanakan pembekuan yang setelahnya dilakukan pembubaran koperasi. Tetapi melihat di lapangan koperasi tersebut telah ada perkembangan (bermitra), artinya memiliki progres. Untuk itu tinggal mengarahkan koperasi-koperasi tersebut dapat menjalankan aturan main sesuai undang-undang, agar tertib adminstrasi.

Dalam penilaian Dinas Koperasi dan UMKM Kutim, pada masa sekarang membuat banyak pihak dengan mudah membentuk atau mendirikan koperasi lewat akta notaris. Jika sebelumnya lewat Kementerian Koperasi, maka pada masa sekarang lewat Kementerian Hukum dan HAM. 

Walau kemudian secara teknis dapat melakukan pembentukan koperasi melalui notaris. Dinas Koperasi dan UMKM telah melakukan pembicaraan dan temu kelembagaan dengan pihak-pihak notaris yang ditunjuk. Agar sebelum melegalkan, dapat mencek pengaju pendirian koperasi terkait surat pengantar dari dinas.

“Untuk koperasi kategori merah, ialah koperasi yang dibentuk dalam waktu 10 tahun keatas, yang tidak diketahui keberadaannya. Pengurus tidak bisa dihubungi, tetapi kita tidak semena-semena lantas membubarkan keberadaan koperasi. Tetapi akan ada tim yang terjun ke lapangan, dengan membuat semacam quisoner, mengumpulkan keterangan dan dokumentasi lapangan,” tegasnya.

Termasuk pula mendapatkan keterangan dari aparatur desa setempat, terkait keberadaan koperasi yang masuk dalam kategori merah. Bahwasanya koperasi tersebut tidak diketahui keberadaannya. Ini merupakan jalan yang dilakukan Dinas Koperasi dan UMKM Kutim, agar tak semena-mena dengan aturan. Bagaimanapun tetap mengedepankan kepentingan masyarakat, karena telah berupaya membentuk koperasi dan sempat jalan.

“Tiga tahun terakhir, kami hanya mampu mengadakan pelatihan sebanyak sekali dalam setahunnya. Berupa pelatihan akuntansi dan pelaporan. Karena banyak pengurus yang belum paham, dalam hitungan persen jumlahnya mencapai 80 persen. Sehingga jika ada SHU koperasi, langsung dibagi habis. Tidak memikirkan perihal simpanan wajib dan simpanan pokok untuk keberlanjutan keberadaan koperasi,” ucapnya menutup wawancara. (kopi5/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini