Sekretaris Disnakertrans Kutim Piter Buyang (Foto Ronall J Warsa Pro Kutim)
SANGATTA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memiliki beberapa tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi). Diantaranya memfasilitasi calon pencari kerja, peningkatan sumber daya manusia (SDM), maupun menyelesaikan perselisihan industrial.
Kepala Disnakertrans Kutim Sudirman Latief melalui Sekretaris Dinas Piter Buyang menyebutkan, menjalankan tupoksi tersebut adalah upaya untuk mendukung jalannya roda pemerintahan pimpinan Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wabup Kasmidi Bulang. Termasuk pula dukungan pada Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) yang diinisiasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD).
“Kita juga melakukan dukungan terhadap GNSTA. Sehingga tertib arsip membawa dampak peningkatan data dan mengharuskan adanya ruangan khusus. Walau kita memang belum memiliki ruang khusus, namun upaya tetap kami lakukan,” terangnya.
Piter Buyang mengatakan tertib arsip adalah semua perihal pengelolaan kearsipan dan data-data kantor, merujuk pada aturan yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai upaya peningkatan kesadaran lembaga negara dan penyelenggara pemerintah daerah.
Disnakertrans Kutim memahami benar jika, tertib arsip bahkan berfungsi sebagai bukti akuntabilitas, pertanggungjawaban dan pengawasan kearsipan. Mendukung tujuan tersebut, Disnakertrans memaksimalkan fasilitas di bangunan lama lingkup kantor. Tanpa menganggu aktivitas kerja dengan ruang yang terbatas. Maklumlah semenjak ditariknya bagian pengawasan tenaga kerja ke tupoksinya di Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), pihak provinsi masih menggunakan salah-satu gedung untuk menempatkan staf-stafnya. Padahal gedung tersebut sebenarnya untuk pelayanan bursa tenaga kerja Kutim. Tentunya hal tersebut berpengaruh pada kurang maksimalnya pelayanan.
“Ini telah kita sampaikan kepada pihak Provinsi Kaltim. Itulah mengapa terkait pelayanan kartu kuning dan bursa layanan tenaga kerja, terpaksa menggunakan ruangan staf yang kecil dan melakukan pelayanan lewat jendela,” ujar Sekretaris Disnakertrans Kutim.
Masyarakat diharapkan bersabar, walau hal ini tidak masuk standar dalam hal pelayanan dasar. Bisa jadi masyarakat harus menulis sembari berdiri, saat mengurusi kartu kuning. Untuk itu Disnakertrans Kutim sekali lagi, meminta maaf terkait ketidaknyaman tersebut.
“Kita akan berbenah perlahan-lahan. Termasuk nantinya mendukung jalannya pelayanan terkait penerapan Perda Ketenagakerjaan di Kutai Timur. Kembali berbicara tupoksi, Disnakertrans terus berupaya menyalurkan calon-calon tenaga kerja agar terserap pada berbagai bidang pekerjaan yang tersedia di Kutim,” ungkap Piter Buyang. (kopi5/kopi3)