Beranda Hukum Pemkab dan Kejari Kutim Teken MoU – Penanganan Masalah Hukum Perdata dan...

Pemkab dan Kejari Kutim Teken MoU – Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

222 views
0

Tunjukkan : Bupati dan Kajari Kutim tunjukkan MoU diantara kedua belah pihak. (Foto Eben E.H Pro Kutim)

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama Kejaksaan Negeri Kutai Timur, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Momen dimaksud terjadi pada Kamis (28/7/2022) di Ruang Kerja Bupati di Kantor Sekretariat Kabupaten. Penandatanganan dilakukan Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman dan Kepala Kejaksaaan Kutim Henriyadi W Putro. Disaksikan oleh staf dari kedua belah pihak.

Ditemui www.pro.kutaitimurkab.go.id Kajari Kutim Hendriyadi menerangkan, MoU ini merupakan bentuk kontribusi pihaknya kepada pemerintah kabupaten. Sebagai bentuk upaya ikut serta membangun daerah, khususnya dalam hal tata kelola aset dan keuangan daerah.

“Hari ini kita melaksanakan MoU dalam waktu setahun, yang terus diperpanjang. Progres-progres yang telah kita dapatkan, juga banyak. Sehingga Pemkab sangat mengapresiasi dan kita ingin selalu memberikan kontribusi kepada pemerintah,” jelas Kajari Kutim.

Progres yang dimaksud ialah, pertama terkait pendampingan yang dilakukan Kejari Kutim dalam hal perdata di Pengadilan Negeri Sangatta. Kedua pendampingan dalam kegiatan pengelolaan keuangan di daerah, dengan sosialiasi terkait aturan-aturan.

Tandatangani : Kajari Kutim mempersilahkan Bupati Ardiansyah Sulaiman untuk menandatangani MoU terlebih dahulu. (Foto Ronall J Warsa Pro Kutim)

“Ini (perihal perdata, red) sedang berjalan di pengadilan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada putusan dari pengadilan. Kita melakukan pendampingan dalam pengelolaan keuangan daerah. Mengadakan sosialisasi tentang aturan-aturan yang memang harus dijalankan oleh Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Kutim,” tegas Henriyadi .

Kajari Kutim menambahkan, sosialiasi yang dilakukan pihaknya, berbeda dengan pola Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Kejari Kutim bertindak dalam hal pendampingan. Yakni tentang bagaimana cara pengelolaan keuangan, tahapan-tahapan pencairan, progres kegiatan yang berkaitan pekerjaan.

“Kita lebih fokus bagaimana mengamankan hal-hal menyangkut pengelolaan keuangan, terkait pekerjaan. Tata kelolanya yang kita dampingi. Bupati Kutim sangat mengapresiasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan Kejaksaan selama ini. Terkait hal yang sifatnya seperti koordinasi dan lain-lain, sangat ditunjang,” tutupnya. (*/kopi5/kopi3)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here